DPRD Minta Bank Patuhi Jokowi, Stop Tagih Kredit

Kebijakan Presiden Jokowi soal relaksasi pembayaran cicilan kredit selama sat tahun karena imbas virus corona COvid-19 belum dipatuhi oleh bank.
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberi relaksasi (keringanan) pembayaran cicilan kredit selama setahun sebagai imbas wabah virus corona Covid-19 nampaknya tidak ditaati oleh sebagian perbankan. Hal ini mengingat masih ada bank yang melakukan penagihan cicilan kredit.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Fawait meminta perbankan harus mentaati kebijakan Presiden Jokowi tentang arahannya terkait penundaan tagihan kredit karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi: Cicilan Motor Ojol Relaksasi 1 Tahun Akibat Corona

"Semua (perbankan, red) harus mengikuti instruksi pemerintah dalam hal ini Presiden. Apapun yang diputuskan Presiden harus kita taati," kata Fawait saat dikonfirmasi, Kamis 26 Maret 2020.

Pemerintah diharapkan keluarkan petunjuk teknis relaksasi pembayaran cicilan kredit

Putra Pengasuh Pondok Pesantren Al Qodiri Jember, KH Muzzaki Syah mengatakan mungkin masih ada bank yang mendengar pernyataan Presiden Jokowi. Namun Fawait berharap pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis terkait relaksasi pembayaran cicilan kredit kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Kalau bulan ini aturan rinciannya belum keluar, mungkin bulan depan sudah ada," tuturnya.

ojol vs debt collector di SlemanRatusan ojol Grab dan Gojek menggeruduk salah satu leasing di Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 4 Maret 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Fawait meminta nasabah tetap harus mematuhi aturan yang diberlakukan bank, meskipun ada aturan relaksasi. "Jangan kemudian tidak mau membayar. Kalau tidak bayar, bisa kolaps semua bank nanti," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi melarang debt collector menagih paksa nasabah di tengah waspada Covid-19 di Indonesia. Dia meminta jajaran kepolisian memantau kinerja debt collector.

Bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi pakai debt collector.

Di saat kasus positif corona merangkak naik di Indonesia, Jokowi ingin memastikan para pelaku industri keuangan tidak mengejar nasabahnya apalagi melakukan penagihan secara paksa.

Baca Juga: Corona, FIF Dukung Aturan Relaksasi Cicilan Motor

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector itu dilarang, dan saya minta kepolisan catat," kata Jokowi dalam video conference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.[] 

Berita terkait
Corona, Ini Prosedur Bebas Cicilan Kredit Setahun
Presiden Jokowi melalui OJK memberikan kelonggaran kredi UMKM untuk nilai di bawah Rp 10 miliar karena imbas penyebaran virus corona Covid-19.
Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Kredit Pekerja Harian 1 Tahun
Jokowi meminta pekerja harian seperti sopir ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM tidak perlu khawatir. Ada kelonggaran bayar kredit setahun.
Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun
Pemerintah terus menggulirkan paket kebijakan yang mendukung terciptanya stabilisasi keuangan serta ketahanan ekonomi seiring seiring Covid-19.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.