Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan tidak ingin terlalu dini menilai keterlibatan Pemda DKI dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
August mengatakan, temuan tas karton warna putih bertuliskan Pemerintah 'Provinsi DKI Jakarta' belum dapat menjadi bukti hukum bahwa Pemda DKI terlibat dalam kasus itu.
Tas karton itu berisi uang Rp 659, 9 juta.
Dia beralibi, jika memang tas berisikan tumpukan uang tersebut milik Pemprov DKI, maka proses pembuktian hukum masih berlanjut ke tahap bagaimana cara memerolehnya.
“Saya terus terang, hal ini masih terlalu sumir untuk mengatakan adanya keterlibatan Pemda DKI (dalam kasus Nurdin Basirun),” katanya kepada Tagar, Jumat, 6 Desember 2019.
Baca juga: Guntur Romli: Anies Jadikan TIM Pusat Rebahan
Dia mendorong penegak hukum untuk menelusuri temuan tersebut, agar masyarakat tidak menuding hal yang tidak-tidak. August berharap, hasil dari proses hukum nantinya dapat menjawab kecurigaan publik.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2019.
Saya terus terang, hal ini masih terlalu sumir untuk mengatakan adanya keterlibatan Pemda DKI (dalam kasus Nurdin Basirun).
Jaksa mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin ditemukan sejumlah uang dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah yang disimpan dalam beberapa tas.
Satu di antarnya tas karton putih bertuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' yang berisi uang dengan total Rp 659,9 juta.
Baca juga: Reuni 212 Dijaga Anies Baswedan Karena Jatuhkan Ahok
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2019, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar lebih dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di Kota Tanjungpinang.
Uang tunai itu terdiri atas pecahan rupiah sebesar Rp 3,5 miliar, kemudian mata uang asing senilai 33.200 dolar AS (setara Rp465.731.260) dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp1.388.540.368.05).
"Uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang ada di dalam kamar Nurdin," kata Jubir KPK Febri Diansyah, dilansir dari Antara.
Febri menjelaskan, KPK memang menugaskan Tim untuk melakukan penggeledahan di Kepulauan Riau, penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.
Penggeledahan ketiga lokasi tersebut dimulai pukul 11.30 hingga 18.00 WIB. "Dari tiga lokasi itu KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik," ujarnya. []