DPRD Jabar Dorong Kenaikan Pajak Air Permukaan

Komisi III DPRD Jawa Barat mendorong kenaikan tarif pajak pengambilan pemanfaatan air permukaan terealisasi di 2021.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia DPRD Jawa Barat Husin (kanan kedua) bersama ketua dan anggota DPRD lainnya serta Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung (Foto:Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Selain mendorong kenaikan tarif pajak pengambilan pemanfaatan air permukaan terealisasi di 2021. Komisi III DPRD Jawa Barat pun meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat segera menyediakan alat ukur untuk menghitung tarif pajak air permukaan.

"Kabarnya di 2021 tarif pajak permukaan air ini bakal dievaluasi, bakal naik. Mudah-mudahan saja terealisasi dan kita akan terus mendorong rencana tersebut. Termasuk pengadaan alat ukur dalam menghitung pajak air permukaan ini. Jadi nantinya penerimaan dari pajak ini akan lebih maksmal," kata Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia DPRD Jawa Barat Husin kepada Tagar, Bandung, Senin 14 Desember 2020.

Menurut Husin, salah satu faktor kenapa penerimaan pajak pengambilan pemanfaatan air permukaan tidak maksimal yakni tarif dasar pajak ini yang tak pernah naik sejak 2002 hingga saat ini. 

Kabarnya di 2021 tarif pajak permukaan air ini bakal dievaluasi, bakal naik

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar hanya menerima Rp 50 miliar pertahun dari Rp 60/m3 pajak pengambilan pemanfaatan air permukaan.

"Kalau saja tarif dasarnya naik, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar diproyeksikan bisa menerima kurang lebih Rp 320-Rp 500 miliar," kata dia.

Itupun kalau didukung dengan alat ukur yang jelas dalam menghitung setiap pengambilan pemanfaatan air permukaan, karena selama ini ternyata banyak perusahaan yang mengakali untuk menghindari pajak ini.

"Ada alat ukur jelas namanya water meter. Gara-gara tak ada alat ini banyak perusahaan yang membayar pajak pengambilan pemanfaatan air permukaan ini dari data yang tidak terukur jelas, hasil manipulasi. Alhasil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hanya menerima sedikit dari pajak ini," keluh dia.

Disamping itu, Husin mendorong Pemprov Jawa Barat segera mengevaluasi, mengupdate izin pengambilan, pemanfaatan air permukaan. Sebab, selama ini banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan melebih izin yang didapatkan. 

Termasuk, banyak sekali perusahaan yang tak berizin memanfaatkan air permukaan ini, termasuk perorangan, pabrik dan perkantoran sampai perusahaan non perusahaan air minum pun memodifikasi usahanya jadi perusahaan air minum.

"Modus seperti itu yang biasanya mereka praktikan untuk mengakali pajak pengambilan, pemanfaatan air permukaan," tegas dia. [PEN]

Baca juga:


 

Berita terkait
DPRD Jabar Puji Kinerja BJB Cabang STPDN Jatinangor
Komisi III DPRD Jawa Barat mengapresiasi kinerja Bank BJB Cabang STPDN Jatinangor, Sumedang.
Gubernur Jabar Deklarasikan 12 Desember Hari Pencak Silat
Ridwan kamil akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menetapkan 12 Desember sebagai Hari Pencak Silat Nasional.
Meski Tersangka di PMJ, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Berlanjut
Kasus Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, berlanjut di Polda jabar, meski berstatus tersangka di PMJ.