DPRD Humbahas Kembali Ajukan Hak Interpelasi

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor kembali menggulirkan hak interpelasi yang akan dikeluarkan DPRD Kabupaten setempat.
Ilustrasi DPRD Humbahas. (Foto: dok. Tagar)

Humbahas - Hak angket tahun 2017 habis tanpa ada temuan, DPRD kabupaten Humbang Hasundutan kembali menggulirkan hak interpelasi.

Namun, penetapan penjadwalan pembahasan hak interpelasi yang akan melalui paripurna batal di Badan Musyarah (Banmus). Pasalnya, dari 13 anggota dewan di Banmus, hanya 5 orang yang hadir. Padahal, sedianya rapat sudah terjadwalkan jauh sebelumnya, Senin, 1 Juli 2019 pukul 10.00 WIB, ingga dua kali diskor, rapat belum juga terlaksana.

"Iya batal dan belum tahu kapan penjadwalan kembali," kata Sekretaris DPRD Parlindungan Simamora diruang kerjanya.

Dari informasi yang diterima, tercatat ada sebanyak 4 Fraksi telah menyatakan menggunakan hak interpelasi. Mereka adalah, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Amanat Demokrat. Dari jumlah tersebut, ternyata sudah melalui syarat jumlah pengajuan hak interpelasi, yakni sebanyak 2 fraksi.

Menurut Parlindungan, pengusulan itu terkait temuan BPK TA 2018, Kenetralan PNS pada Pemilu 2019 dan pelaksanaan APBD TA 2019. 

Jadi itu yang mereka usulkan, untuk bagaimana kelanjutannya kita belum tahu.

Sebelumnya, hak menyatakan pendapat ini pernah juga digulirkan oleh pihak legislator ini tahun 2017. Namun, HMP yang diajukan adalah hak angket putus tanpa ada ditemukan kesalahaan Bupati Dosmar Banjarnahor.

Padahal, ada sembilan poin yang diajukan. Diantaranya, azas kepatutan dan etika pemerintahaan dalam pengangkatan PNS untuk mengisi jabatan struktural maupun fungsional, persoalan alat beerat, pelelanghan proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, proses pemberian izin prinsip kepada PT Nusantara Energi Permata dan adanya perencanaan pekerjaan fisik pada Perubahaan APBD TA 2016.

Wakil Ketua DPRD Jimmy Togu Purba menjelaskan, pengajuan hak interpelasi itu sudah bergulir sejak dua pekan terakhir. Sehingga, melalui unsur pimpinan DPRD menjadwalkan rapat Badan Musyawarah, Senin 1 Juli 2019.

Menurut dia, penyampaian hak interpelasi itu sudah sesuai PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Dimana, pengusulan hak interpelasi minimal dua fraksi dengan penandatanganan lima orang anggota DPRD.

"Jadi ada 4 pengusul dan ini sudah melalui syarat dari tatib," katanya.

Pengusulan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kebijakan Bupati. Jadi pengusulan ini sudah memenuhi ketentuan, sehingga unsur pimpinan menjadwalkan rapat Banmus.

Sembari politikus Gerindra ini menyampaikan, tiga pokok pengusulan itu, antara lain terkait temuan BPK TA 2018, Kenetralan ASN dalam pemilu 2019 dan pelaksanaan APBD 2019.

Perlu diketahui, sebanyak 13 anggota Badan Musyawarah di DPRD setempat. Mereka adalah, Ketua DPRD Manaek Hutasoit, Wakil Ketua Jimmy Togu Purba, Marsono Simamora, anggota Bresman Sianturi, Irwan Simamora, Kepler Torang Sianturi, Ronald, Chandra Mahulae, Pantas Simanullang, Bantu Tambunan, Marolop Situmorang dan Saut Nainggolan.

Namun, dari 13 anggota Banmus, termasuk 3 unsur pimpinan DPRD, hanya 5 orang yang hadir. Mereka adalah, 3 unsur pimpinan DPRD, dua anggota Banmus yakni Marolop Situmorang dan Irwan Simamora. []

Baca juga:

Berita terkait