DPRD Ajukan Angket untuk Selidiki Wali Kota Siantar

DPRD Kota Pematangsiantar bermaksud menyelidiki Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. (Foto: Tagar/Anugeraah Nst)

Pematangsiantar - DPRD Kota Pematangsiantar bermaksud menyelidiki Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah terkait sejumlah kebijakan, dengan mengajukan hak angket.

Sebanyak 20 anggota DPRD bertemu dalam ruang rapat gabungan pada Rabu 15 Januari 2020. Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi menyebutkan, pengajuan hak angket adalah langkah DPRD melakukan penyelidikan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas.

"Jadi kita naikkan dari hak interpelasi menjadi hak angket. Kita bisa langsung melakukan penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, DPRD hanya akan mengajukan hak interpelasi. Soal ini, Mangatas berdalih. 

"Kalau hak interpelasi hanya menyampaikan pertanyaan yang terungkap di paripurna, dan wali kota bisa diwakilkan, jadi bisa hadir atau tidak. Makanya kita buat hak angket biar wali kota langsung hadir," kata Ketua Partai Golkar Pematangsiantar itu.

"Jadi biarkan masyarakat yang menilai, yang pasti kita berjalan sesuai koridor. Pastinya ini berawal dari sejumlah persoalan yang ada di Siantar," sambungnya.

Terdapat enam kebijakan wali kota yang mereka anggap perlu dipertanyakan, seperti pengangkatan sejumlah pejabat, penetapan Perubahan APBD tahun 2018, penghapusan Prasasti Merah Putih dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp 46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi kalau dikaitkan pada pilkada, biar masyarakat yang menilai. Tapi kita anggota DPRD Siantar menggunakan hak kontrol kita dengan memakai hak angket," sebut Mangatas.

Semoga panitia angket dapat bekerja dan komitmen

Wakil Ketua DPRD lainnya Ronald Tampubolon mengatakan, dari total 30 anggota dewan, sejauh ini telah 20 dewan yang mau mengusulkan hak angket.

"Sehingga tinggal 10 anggota DPRD Siantar yang belum mengajukan hak angket. Rencana kita akan bentuk badan musyawarah pada Senin depan," kata politikus Hanura itu.

PDIP Tak Bersikap

PDIP yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Pematangsiantar yakni 8 kursi, sejauh ini belum menentukan sikap terkait pengajuan hak angket.

Ketua Fraksi PDIP Suandi Apohman Sinaga mengatakan, hal itu karena sejauh ini PDIP belum menggelar rapat internal partai. Namun secara pribadi dia mengaku setuju dengan pengajuan hak angket dimaksud.

"Ya, PDIP baru selesai rankernas di Jakarta jadi belum bisa gelar rapat. Kebetulan ketua DPRD berada di luar kota. Nanti, Sabtu kita rapat internal partai. Namun saya secara pribadi setuju dengan dewan lainnya," ungkap mantan polisi itu.

Dari 10 anggota dewan yang belum menandatanggani persetujuan di antaranya 8 kader PDIP, Rizky Sitorus dari Partai Demokrat dan Nurlela Sikumbang dari PAN.

Sementara anggota Fraksi NasDem, Tongam Pangaribuan menyatakan sikap partainya mendukung pengajuan hak angket. Tongam berharap hak istimewa DPRD tersebut dapat memperbaiki Kota Pematangsiantar.

"Ya, paling diperhatikan NasDem soal tugu Sang Naualuh. Semoga panitia angket dapat bekerja dan komitmen agar hak istemawa DPRD bermanfaat untuk rakyat," tuturnya. []

Berita terkait
Nasdem: PDIP Getol Menginterpelasi Wali Kota Siantar
NasDem antusias pengajuan hak interpelasi DPRD kepada Wali Kota Pematangsiantar, konon motor awal adalah anggota Fraksi PDIP.
Keberatan Dicopot, 2 Pejabat Lawan Wali Kota Siantar
Kisruh pelantikan pejabat eselon di Pematangsiantar masih terus bergulir. Pejabat nonjob melakukan perlwanan.
Rp 46 Miliar APBD 2018 Siantar Jadi Temuan BPK
Wali Kota Pematangsiantar tak bisa mempertanggungjawabkan temuan BPK tentang pergeseran APBD 2018 sebesar Rp 46 miliar.