DPR Tidak Perlu Ikut Memilih BPK

Ekonom Enny Sri Hartarti menyatakan calon anggota BPK RI perlu mempunyai profesionalisme tinggi, yang dipilih Pansel, bukan DPR.
Gedung BPK di Jalan MT Haryono Jakarta. (Foto: Tagar/Santi S)

Jakarta - Ahli ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartarti menyatakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perlu mempunyai profesionalisme tinggi. Maka itu perlu dipilih oleh Panitia Seleksi (Pansel), bukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Yang pasti BPK adalah lembaga yang dibutuhkan profesionalisme tingkat tinggi. Saya saja misalnya orang ekonomi belum tentu cocok jadi pimpinan BPK karena itu kan mengurusi dan memeriksa keuangan negara, " kata Enny seusai menjadi narasumber pada acara Polemik bertema Ribut Rebut Kursi Menteri di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2019, seperti dilansir dari Antara.

Banyaknya politikus yang turut mendaftar menjadi anggota BPK, menurut dia, adalah wajar karena hal itu tidak diatur khusus oleh Undang-Undang.

"Itu salahnya di UU. Di UU, pemilihannya diserahkan pada DPR. Dalam UU tidak ada kriteria apapun untuk menjadi kandidat anggota BPK," ujar Enny.

Hal itu tidak sejalan dengan kebutuhan BPK sebagai lembaga penanganan pemeriksaan keuangan yang harus diisi oleh personel yang paham ekonomi dunia. Personil itu perlu mengerti cara mengaudit keuangan negara.

Itu salahnya di UU. Di UU, pemilihannya diserahkan pada DPR. Dalam UU tidak ada kriteria apapun untuk menjadi kandidat anggota BPK.

Untuk menjadi anggota BPK, menurut Enny, tidak cukup sebagai politikus semata, namun harus punya kompetensi melakukan audit dan tidak hanya sekadar pemeriksaan administrasi.

Enny menyatakan bahwa ke depan untuk memilih anggota BPK perlu dibentuk Pansel yang melakukan penyaringan calon kompeten. DPR tidak harus terlibat proses pemilihan karena lingkup lembaga legislatif itu hanya untuk konsultasi saja.

Meskipun begitu, dia berharap anggota BPK pilihan DPR nanti bisa memperoleh anggota yang memiliki rekam jejak dan pengalaman dalam menangani audit tanpa terbeban oleh kepentingan. 


Berita terkait