DPR Soroti Kebijakan Pemerintah Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sati menyoroti soal kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat yang seharusnya dipermudah.
Pemeriksaan PCR bagi penumpang pesawat. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Putih Sati menyoroti soal kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat. Padahal diketahui sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.

“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih dalam keterangan pers, Senin, 25 Oktober 2021. 


Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah.


Putih mengatakan pemerintah seharusnya sedikit melonggarkan aturan karena penurunan angka kejadian Covid-19 dari hari ke hari, dan bukan malah mempersulit.

“Makin susut Covid-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian Covid-19-nya justru melonggarkan, tapi di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan konfirmasi angka kejadian Covid-19 yang menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi Covid-19 itu. 

“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara. []

Berita terkait
Komisi VI DPR : Banyak BUMN di Indonesia yang Bermasalah
Kementerian BUMN dan Komisi 6 DPR sedang melakukan program restrukturisasi dengan opsi menutup BUMN yang secara fundamental tak bisa diselamatkan.
DPR : Tanpa Keberadaan Kementerian BUMN, Pemerintah akan Kesulitan Sendiri
Meskipun masih banyak perusahaan BUMN yang merugi, Kementerian BUMN tetap dibutuhkan sebagai pembinaan, evaluasi dan peningkatan kinerja.
Anggota Komisi VI DPR Tak Setuju Kementerian BUMN Dibubarkan
Kehadiran Kementerian BUMN sangat diperlukan dalam pengelolaan BUMN yang jumlahnya begitu banyak.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)