Jakarta - DPR RI telah menyerahkan surat persetujuan pemberhentian Jenderal Polisi Idham Azis dan surat persetujuan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyampaikan bahwa DPR telah menyerahkan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Praktikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 22 Januari 2021 pukul 10.35 WIB.
“Surat persetujuan Kapolri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg. Surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021,” ujarnya pada Jumat, 22 Januari 2021.
Surat persetujuan sudah disampaikan DPR dan pasti pelantikan akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari sesuai dengan batas pensiun Kapolri.
Baca juga: Bara JP: Listyo Sigit Punya Banyak PR Benahi Polri
Indra juga mengatakan calon tunggal Kapolri yang kerap disapa Sigit tersebut akan dilantik sebelum tanggal 30 Januari 2021 sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Kapolri.
“Surat persetujuan sudah disampaikan DPR dan pasti pelantikan akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari sesuai dengan batas pensiun Kapolri,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu, Ketua Komisi III DPR, Herman Hery menyatakan telah menyetujui Sigit menjadi Kapolri setelah dirinya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
“Dengan demikian berdasarkan pertimbangan pandangan dan catatan oleh fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” ujarnya pada Rabu, 20 Januari 2021.
Baca juga: (Calon) Kapolri Listyo Sigit dan Hukum Tumpul ke Atas
Kemudian, pada Kamis, 21 Januari 2021, DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan telah menyetujui Sigit sebagai Kapolri.
“Komisi III menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III menyetujui untuk mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden RI,” tuturnya pada Kamis, 21 Januari 2021. [] (Amira Salsabila Aprilia)