Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berpendapat, rencana pemungutan suara e-voting atau pemilihan elektronik dalam sistem pemilu di Indonesia perlu kajian komprehensif, sehingga tidak mungkin diterapkan dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
"Saya mendorong penetapan e-voting sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia. Tapi tentu ini tidak mungkin jika terapkan dalam Pilkada 2020, tahapannya saat ini sudah berjalan, mungkin bisa diterapkan untuk pemilu berikutnya," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing.
Dia menerangkan, penggunaan e-voting sejauh ini memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 huruf b, menjelaskan soal pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) juga dapat dilakukan dengan cara menyalurkan suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Baca juga: Mendagri: E-Voting Belum Diterapkan di Pilkada 2020
Menurutnya, pelaksanaan e-voting sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, Guspardi mengingatkan, penerapan e-voting secara nasional tidak bisa langsung diterapkan di seluruh daerah di Indonesia, karena harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
"Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, beberapa negara seperti Estonia, Kanada, India dan Filipina, memang telah menerapkan e-voting.
Baca juga: Panduan Pilkades 49 Desa dengan e-Voting di Sleman
Namun, kata dia, ada juga negara yang malah meninggalkan sistem tersebut dan berbalik lagi memakai sistem konvensional seperti Jerman dan Belanda.
Dia menegaskan, penerapan e-voting dalam skala nasional di Indonesia perlu kajian yang komprehensif dan saksama, serta sebelum penerapan e-voting seharusnya pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat memastikan infrastruktur, teknologi dan SDM benar-benar sudah siap.
"Langkah itu agar tujuan peningkatan kualitas pemilu yang demokratis, dan juga efisen dapat tercapai. Menjamin akuntabilitas dan transparansi pemilu serta dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktek-praktek kecurangan," ujarnya.
Labih jauh Guspardi memandang, terkait kesiapan teknologi, Indonesia cukup mampu untuk menerapkan e-voting dan terbuka juga peluang untuk bekerjasama dengan BPPT, PT, untuk menyiapkan perangkat lunak dan keras dengan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, atau setidaknya mengadopsi teknologi. []