Jakarta - Anggota Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Guspardi Gaus mengatakan terkait keputusan pemerintah terkait gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) harus diterima dengan ikhlas dan disikapi dengan bijaksana oleh para PNS.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, kebijakan pemerintah melakukan refocusing anggaran berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022. Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran.
"Pada refocusing kedua, pemerintah tetap membayarkan THR kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja. Dan dari situ, negara menghemat beberapa belas triliun," kata Guspardi dalam berita rilisnya, Senin, 6 September 2021.
ASN harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke-13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja jadi kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana.
Keadaan keuangan negara, kata Guspardi, saat ini memang dalam keadaan tidak sedang baik-baik saja akibat kontraksi keuangan negara yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.
- Baca Juga: Demi Penanganan Covid-19, THR dan Gaji ke-13 PNS Dipangkas
- Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Mulai 1 Juni 2021
"ASN harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke-13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja. Jadi, kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan akan berakhir," ujarnya.
Legislator dari dapil Sumbar 2 itu menuturkan, para PNS seharusnya bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini. Kebijakan ini mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi ini.
- Baca Juga: Gaji ke-13 PNS di Abdya Segera Cair, Total Rp 13,5 M
- Baca Juga: PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2022
Namun, negara lebih membutuhkan dan dimaksudkan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK dan program lainnya yang diarahkan guna memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.
"Di sisi lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Namun demikian, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, maka negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja untuk PNS yang saat ini dipangkas," ujarnya. []