DPR Pastikan Tak Ada Pergeseran Jadwal Pemilu 2024

DPR meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada)
Guspardi Gaus. (Foto: Tagar/Wikipedia)

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menguatkan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut bahwa pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Bukan diundur pada 2027.

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024,” ujar Guspardi di situs dpr.go.id, Kamis, 19 Agustus 2021.

Politisi Fraksi PAN ini meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024. Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.

“Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai,” katanya.

Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada Pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran. Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024.


Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri.


Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. DPR terbuka dengan usulan KPU.

Politikus dapil Sumbar II ini mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu.

Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi.

“Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,” katanya. []

Baca Juga: Melihat Pengalaman Politik Jusuf Kalla hingga Disebut King Maker Pilpres 2024

Berita terkait
NasDem: Masih 3 Tahun Lagi, Tak Perlu Diundur Plipres 2024
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan ia tidak setuju jika Pilpres 2024 diundur apalagi dengan alasan Covid-19.
Benarkah Pemilu Serentak 2024 Diundur Tahun 2027?
Pemerintah dan DPR saat ini telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Saran Pengamat untuk PDIP Jika Ingin Sukses di 2024
PDI Perjuangan memiliki kewajiban untuk mensukseskan pemerintahan yang dipimpin Jokowi, karena merekalah yang mengusung Jokowi.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.