DPR Minta Jangan Khawatirkan UU MD3, Ketua DPRD Ancam Mundur – Video Demo Tolak UU MD3

DPR minta jangan khawatirkan UU MD3, Ketua DPRD Kalsel mundur. “UU MD3 hanya mengatur tata cara kami di DPR, tak ada anggota jadi kebal hukum," kata Bamsoet.
UJI MATERI UU MD3: Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. (Foto: Ant/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 14/3/2018) – Kamis (15/3) besok Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sah menjadi UU. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

"Kami harap publik tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena UU MD3 itu hanya mengatur tata cara kami di DPR, tidak ada anggota DPR jadi kebal hukum dan tidak ada UU MD3 merusak demokrasi," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3).

Video Demo Tolak UU MD3:

Dia mencontohkan aturan mengenai wewenang DPR untuk pemanggilan paksa seseorang pada Pasal 73 ayat (3) dan (4), pasal tersebut sebenarnya bukan aturan baru.

Menurut dia, upaya pemanggilan paksa sudah ada aturannya sejak dua tahun lalu dalam UU MD3, namun tidak pernah digunakan hingga saat ini. "Karena semua menteri, kepala lembaga negara, kepala lembaga ketika dua kali tidak datang dipanggil DPR, maka panggilan ketiga mereka dateng," ujarnya.

Dia mencontohkan Pimpinan KPK tidak hadir ketika dipanggil Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, namun selalu hadir ketika dipanggil di Komisi III DPR.

Hal itu, menurut dia, menunjukkan KPK patuh kepada aturan main yang ada di DPR sehingga tidak perlu dikhawatirkan mengenai adanya ancaman bagi demokrasi pasca Perubahan Kedua UU MD3 disahkan.

"Terkait UU MD3 sesuai aturan perundang-undangan, maka hari ini (14/3) adalah terakhir dan mulai Pukul 00.00 WIB nanti malam, UU tersebut berlaku dan mudah-mudahan besok (15/3) pemerintah sudah memberi nomor atas UU tersebut sehingga bisa diundangkan dan dilaksanakan," kata dia.

Selain itu, Bambang memuji sikap masyarakat yang tidak setuju hasil Perubahan Kedua UU MD3 yang telah disepakati DPR dan Pemerintah, lalu mereka tidak gaduh namun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (12/2) menyetujui perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang, namun diwarnai dengan aksi "walk out" dari Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PPP.

Pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, "Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberikan tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam Pasal 245 UU MD3 hasil perubahan kedua dijelaskan, ayat (1) "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD".

Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Mundur

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Burhanuddin menyatakan, dirinya siap mundur menjadi ketua lembaga legislatif itu jika gagal memperjuangkan aspirasi menolak revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Pernyataan itu ia sampaikan saat menerima aksi unjuk rasa elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Keluarga Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, di Gedung DPRD Kalsel, Senin (12/3).

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan segera membawa aspirasi mahasiswa Kalsel ke "Senayan" (DPR-RI) di Jakarta terkait penolakan revisi UU MD3.

Pihaknya, kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini, akan mengagendakan pertemuan dengan komisi di DPR-RI yang menangani UU MD3. "Tindak lanjut lain akan mengirimkan surat dukungan DPRD Kalsel terkait penolakan revisi UU MD3 tersebut ke seluruh DPRD provinsi di Indonesia," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Aliansi Keluarga Mahasiswa Unlam menggelar aksi unjuk rasa mendesak wakil rakyat Kalsel menyampaikan aspirasi mereka menolak revisi UU MD3. Menurut pengunjuk rasa, UU MD3 yang akan diberlakukan pada 15 Maret 2018 menciderai demokrasi seperti terlihat pada Pasal 73, 122, 245 dan Pasal 427 A.

Mahasiswa menuntut selambat-lambatnya enam hari sesudah mereka beraudensi pada Senin (12/3) dan penandatanganan nota kesepakatan dengan ditandai adanya berita acara, usulan penolakan revisi UU MD3 harus disampaikan ke Senayan.

Mahasiswa menuntut, penyampaian penolakan revisi UU MD3 sudah harus sampai ke Senayan sebelum UU MD3 diberlakukan. Jika gagal mereka menuntut Burhanuddin mundur dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kalsel. (ant/yps)

Berita terkait