Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta jajaran petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor asuransi mengelola dana masyarakat menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perseroan pelat merah yang dimaksud di antaranya PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Taspen, PT Asuransi ABRI, PT Pembangunan Armada Niaga Nasional, dan PT Asuransi Jiwasraya.
"Menjalankan amanah yang diemban dari negara untuk mengelola keuangan perusahaan dengan baik dan akuntabel," ucap anggota Komisi VI DPR Mohamad Hekal saat memimpin Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Andre Rosiade: Penyelesaian Jiwasraya On The Track
Tak hanya mengelola dana masyarakat dengan baik, perusahaan juga diminta untuk berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan pedoman perilaku (code of conduct) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi VI DPR juga mendorong kedelapan BUMN untuk menggunakan inovasi yang tepat sasaran dalam melakukan program kegiatan asuransi yang lebih menarik sesuai dengan segmen nasabah. Agar, perusahaan menghasilkan keuntungan tapi keamanan dana masyarakat tetap terjaga.
"Meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut mengoptimalkan promosi pemasaran dan sosialisasi tentang produk asuransi dengan menggunakan teknologi digital sesuai dengan pengembangan revolusi industri 4.0," ujarnya.
Selain mengingatkan sejumlah hal, dalam rapat tersebut Komisi VI DPR juga meminta hasil audit investigasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Taspen dan Asabri.
"Kemudian, Komisi VI DPR meminta hasil audit investigasi/PDTT atas olah TKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharga, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Asuransi Jiwasraya kepada Kementerian BUMN," tuturnya. []