Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah satu aturanya mengharuskan karyawan yang bekerja di kantor non esensial untuk bekerja dari rumah atau work from office (WFO) 100 persen. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkoordinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Sahroni juga menyoroti terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai hari ini telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota.
Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat.
STRP ini berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Menurut Sahroni, penerbitan STRP ini memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya untuk bekerja dari kantor.
"Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi," ujar Sahroni.
Menurutnya, hadirnya STRP ini memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau pelaku perjalanan yang masih bepergian.
"Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah, dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik," ucapnya. []