DPR Ingatkan Perusahan di Jakarta Patuhi Aturan PPKM Darurat

Wakil Ketua Komisi III DPR ahmad Sahroni memperingatkan perusahaan di Jakarta untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat saat bekerja di kantor.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni. (Foto: Tagar/Dok DPR)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satu aturanya mengharuskan karyawan yang bekerja di kantor non esensial untuk bekerja dari rumah atau work from office (WFO) 100 persen. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkoordinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

Sahroni juga menyoroti terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai hari ini telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota


Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat.

 

STRP ini berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Menurut Sahroni, penerbitan STRP ini memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya untuk bekerja dari kantor. 

"Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi," ujar Sahroni.

Menurutnya, hadirnya STRP ini memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau pelaku perjalanan yang masih bepergian. 

"Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah, dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik," ucapnya. []

Berita terkait
DPR: Beri Sanksi Kepala Daerah tak Patuhi PPKM Darurat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak mematuhi PPKM Darurat.
Sekjen DPR: 17 Anggota DPR Terpapar Covid-19, 105 Positif
Sekjen DPR Indra Iskandar, mengatakan sebanyak 105 orang di lingkungan kompleks Senayan sudah terpapar virus Covid-19.
DPR Minta Warga Maksimalkan PPKM daripada Ribut Lockdown
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta masyarakat memaksimalkan kebijakan PPKM daripada memperpanjang perdebatan soal lockdown di Indonesia.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu