DPR Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Miras dengan Alasan Apapun

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jelaskan soal draf UU melalui e-parlemen. (foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/aa).

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) dapat mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal.

Ia menyebut, pada paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Kecuali, lanjut dia, usaha dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Namun saya menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

"Dengan demikian Undang-Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," ucap dia menambahkan.

Ia juga mengingatkan agar tidak lupa, bahwa dalam aspek perdagangan pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp 5 Triliun setiap tahun. Terlebih, lanjut dia, bila kita mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol.

"Namun saya menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun" ujarnya.

Mantan Ketua Komisi III itu menambahkan, dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapasitas Teknologi , Partisipasi modal dalam negeri serta kerja sama dengan Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Ia menyebut, kepentingan itu mencakup perlindungan atas kegiatan, usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam , usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal. []

Berita terkait
Boy William Dicurhati Puan Soal Insiden Mikrofon Mati di DPR
Puan bercerita atau curhat terkait insiden Puan mematikan mikrofon saat rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
Kriminolog: Gangguan Jiwa Muslihat Penusuk Ali Jaber
Kriminolog mengingatkan agar otoritas penegak hukum tidak tertipu muslihat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
Pakar Hukum: Potensi Over Kriminalisasi Besar di RUU Minol
Fachrizal Afandi menilai adanya potensi over kriminalisasi di dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.