DPR: Gus Nur Lakukan Ujaran Kebencian, Hoaks, dan Provokasi

Pimpinan DPR Ahmad Sahroni memandang Sugi Nur alias Gus Nur sudah melakukan provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks maka tak heran ditangkap polisi.
Pimpinan DPR Ahmad Sahroni memandang Sugi Nur alias Gus Nur sudah melakukan provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks maka tak heran ditangkap polisi. (foto: istimewa).

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memandang peristiwa penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh pihak kepolisian sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat. 

"Tidak ada perdebatan lagi, yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020. 

Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu.

Politisi Partai NasDem itu mengharapkan, jangan sampai ada pihak-pihak mengeluhkan penangkapan Gus Nur melanggar kebebasan berpendapat di negara demokrasi

Sahroni menegaskan, Sugi Nur secara jelas sudah menebar ujaran kebencian di muka publik melalui media sosial. 

Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Penyidik Bareskrim Dalami Motif Kasus

"Kan undang-undang (UU)-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," ucapnya.

Gus NurSugi Nur Raharja atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian. PBNU pun menanggapi hal ini (Foto : malangtimes.com)

Dia pun meminta kepada pihak kepolisian agar Gus Nur harus dihukum secara tegas dan tidak boleh diperlakuan istimewa.

"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu. Siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengaku siap pasang badan dengan memberikan bantuan hukum kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang ditangkap kepolisian di Malang, Jawa Timur pada 24 Oktober 2020.

Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur

Gus Nur diketahui tersandung kasus penyebaran informasi yang bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Siap, insyaAllah ACTA akan memberikan advokasi, minimal saya pribadi," kata Novel Bamukmin kepada Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur, karena yang bersangkutan diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui YouTube. 

"Motifnya masih didalami penyidik," tutur Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono Sabtu, 24 Oktober 2020. []

Berita terkait
Fakta: Ternyata Gus Nur Pernah Menjadi Pemain Debus
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dikenal sebagai seorang pendakwah. Ia lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974.
Begini Fakta-Fakta Penangkapan Gus Nur
Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur dan Laptop hingga modem internet Gus Nur diamankan oleh pihak polisi.
Gus Nur Ditangkap Ferdinand Minta Kelompok Ini Bertobat
Ferdinand Hutahaean berharap dengan ditangkapnya Gus Nur pihak-pihak ini bertobat. Siapa pihak yang dimaksud Ferdinand?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.