DPR: Beri Sanksi Kepala Daerah tak Patuhi PPKM Darurat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak mematuhi PPKM Darurat.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luqman Hakim. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luqman Hakim, meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak mematuhi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. 

Ia juga mengatakan bahwa kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman di Jakarta, Ahad, 4 Juni 2021.


Pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup.


Pemerintah harus tegas, kata Luqman, jika kedapatan kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 

Namun, lanjut Luqman, jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya, karena ini menyangkut hajat orang banyak.

"Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.

Menurutnya kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19. 

Kebijakan PPKM Darurat, kata Luqman, wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," ujarnya. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan pemerintah harus menunjukkan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19. 

Pelaksanaan vaksinasi, lanjut Luqman, perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas.

"Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 dapat teratasi," ujarnya. []

Berita terkait
DPR Pertanyakan Rencana Pendirian Bursa Kripto
Nusron menyebut sejauh ini dari aspek filosofi dan regulasi aset kripto masih terjadi tarik-menarik antar sejumlah stakeholder.
Bertambah Lagi, 154 Anggota DPR dan Staf Terpapar Covid-19
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, hingga saat ini sebanyak 154 anggota Dewan, PNS dan juga staf penunjang terpapar Covid-19.
DPRD DKI Minta Nama Jalan Kebon Sirih Diganti Ali Sadikin
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah DKI mengganti nama Jalan Kebon Sirih dengan nama mantan Gubernur DKI Ali Sadikin.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.