Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) setelah ditangkap pada Kamis 29 Oktober 2020. Hiendra bertatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
Hiendra merupakan tersangka kasus suap dan penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Ia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.
Tersangka terlebih dahulu melalukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Mengikuti protokol kesehatan, Hiendra terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK kavling C1 sebelum akhrinya dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Demi mencegah penyebaran Covid-19, tersangka terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Lili.
Hiendra ditetapkan KPK menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono, sebesar Rp 45,7 miliar untuk mengurus perkara di MA pada 16 Desember 2019. Ketiganya masuk daftar DPO sejak Februari 2020.
Pelarian Nurhadi dan menantunya berakhir setelah ditangkap KPK di Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan status Hiendra sebagai buron selesai sampai hari ini.