DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Parepare Digiring ke Mamasa

DPO kasus narkoba, Rosalinda, yang sebelumnya ditangkap di kediamannya di Kota Parepare digiring ke Mamuju Sulbar
Rosalinda saat tiba di bandara Tampa Padang Mamuju dan akan langsung dibawa ke Mamasa. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - DPO kasus narkoba, Rosalinda, yang sebelumnya ditangkap di kediamannya di Kota Parepare Sulsel Sabtu 3 Oktober kemarin, kini digiring ke Kejari Mamasa.

"Jadi Rosalinda kami bawa langsung ke Kejari Mamasa karena perkara narkobanya di Mamasa,"kata Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir, Minggu 4 Oktober 2020.

Rosalinda pernah menjalani sidang, namun dia kabur dan akhirnya jadi buron selama 4 tahun sejak 2016 lalu.

Irvan mengungkapkan sebelumnya Rosalinda menjalani sidang tahun 2016 lalu terkait kasus narkoba.

"Rosalinda pernah menjalani sidang, namun dia kabur dan akhirnya jadi buron selama 4 tahun sejak 2016 lalu,"katanya.

Dia juga mengungkapkan atas perbuatannya, Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. Sementara suaminya yang juga bersamaan menjadi buronan, kini diamankan pihak Polres Parepare untuk pengembangan.

"Rosalinda bersama suaminya merupakan pengedar sabu. Kami terlebih dahulu menangkap Rosalinda kemudian suaminya,"kata Irvan.

Di pemberitaan sebelumnya Rosalinda, ditangkap di Parepare Sulsel setelah empat tahun menjadi buronan.

"Rosalinda ditangkap di kediamannya di Kota Parepare Sulsel tanpa perlawanan,"kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Sabtu 3 Oktober 2020.

Amiruddin mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulbar, Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama tiga hari dua malam.

"Sekira pukul 10.55 Wita di gang Pelita Utara nomor 31 B Kota Parepare kami melakukan penangkapan Rosalinda,"katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa gang tempat penangkapan Rosalinda adalah salah satu lgang yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di kota Parepare Sulsel.

"Setelah memastikan target operasi berada dalam rumah, kami langsung melakukan penyergapan,"kata Amiruddin.

Saat ini, kata Amiruddin, Rosalinda diamankan di Kejari Kota Parepare, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test sesuai protokol kesehatan. Setelah rapid test akan dibawah ke Sulbar.

"Jadi, Rosalinda adalah DPO di Kejari Mamasa. Soal mau ditempatkan dimana, nanti diliat. Tetapi kemungkinan dijebloskan ke dalam Lapas Polman Sulbar,"katanya. []

Berita terkait
Hafal Pancasila, Sanksi Pelanggar Prokes di Mamasa Sulbar
Polsek Tabulahan, Mamasa, Sulawesi Barat menjaring tujuh warga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak menggunakan masker.
ASN di Mamasa Sulbar Ditangkap Polisi Kasus Predator Anak
Polres Mamasa menangkap seorang ASN dalam kasus predator anak. Penangkapan terhadap ASN tersebut setelah orang tua korban melapor.
Tak Pakai Masker, Remaja di Mamasa Dihukum Push Up
Dua remaja di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) diberi sanksi sosial, push up kerena kedapatan tidak memakai masker
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas