DPN Repdem Lapor Dewan Pers Soal Dugaan Framing PDIP

Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) engadukan pemberitaan terkait OTT KPK atas dasar menjaga nama baik PDIP.
Organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP), Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), mengadukan pemberitaan terkait OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Dewan Pers, Rabu, 15 Januari 2020. (Foto: Tagar)

Jakarta - Organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP), Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), mengadukan pemberitaan terkait OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Dewan Pers, Rabu, 15 Januari 2020. Aduan ini atas dasar menjaga nama baik PDIP.

Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito bersama Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii mengadukan berita yang dimuat RMOL.id karena dinilainya tidak akurat dan abai pada kode etik jurnalistik, sehingga menyudutkan PDIP.

Maka kami melapor kepada Dewan Pers untuk dugaan pelanggaran etiknya, dan akan melapor ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran pidananya.

Berita yang diadukan DPN Repdem berjudul Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto, tayang pada Jumat, 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB.

"Dalam berita itu ada justifikasi judul, framing, penggiringan opini yang tidak terkonfirmasi dan menyudutkan PDI Perjuangan," kata Wanto Sugito, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Wanto mengatakan sebagai pilar demokrasi, seharusnya lembaga pers dapat menyajikan berita yang akurat. Repdem menduga, berita itu melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.

"Dalam berita itu ada penggiringan opini melalui permainan judul berita sehingga merugikan marwah institusi PDI Perjuangan dan merugikan Sekjen PDI Perjuangan," ucap Wanto.

Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii menambahkan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, sangat meresahkan jika ada pembiaran pada pemberitaan yang menggiring opini tanpa disertai fakta.

"Dalam UU Pers tegas diatur pers tidak boleh fitnah dan harus kedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkap Fajri.

Sebagai barang bukti, Fajri menyerahkan salinan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers. "Maka kami melapor kepada Dewan Pers untuk dugaan pelanggaran etiknya, dan akan melapor ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran pidananya," ucap Fajri.

Menanggapi aduan DPN Repdem, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun didampingi Tim Analis berjanji akan menganalisa pemberitaan yang diadukan. Hasil kajian Tim Analisa Dewan Pers akan disampaikan pada Jumat, 24 Januari 2020 dengan menghadirkan perwakilan DPN Repdem dan perwakilan dari RMOL.id.

"Pekan depan pukul 09.00 kita sampaikan lagi, termasuk kami akan panggil perwakilan media yang diadukan," tutur Hendry. []

Berita terkait
Diduga Terlibat Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Framing
Sekjen PDIP Hasto kristiyanto mengatakan dugaan dirinya terlibat dalam suap perebutan kursi DPR yang membelit Komisoner KPU adalah framing.
LBH Pers Sarankan Media Lawan Buzzer Jika Memfitnah
LBH Pers sarankan media massa untuk melawan balik buzzer yang memfitnah terkait aktivitas jurnalistik.
Hasto Bantah di PTIK saat KPK OTT Wahyu Setiawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah berlindung di PTIK ketika KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.