Dosmar Banjarnahor Belum Penuhi Syarat Calon Bupati Humbahas

KPU Kabupaten Humbahas, Sumut, menyatakan dokumen bakal pasangan calon Dosmar Banjarnahor - Oloan P Nababan belum memenuhi syarat.
Baliho bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Humbahas 2020 di Jalan Merdeka Dolok Sanggul. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Dolok Sanggul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbahas, Sumut, menyatakan dokumen bakal pasangan calon Dosmar Banjarnahor - Oloan P Nababan belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Humbahas, Binsar P Sihombing dan dihadiri komisioner Ramses Simamora, Enixon Pasaribu, Sutomo Voker Tamba, dan Belta Sihite.

Hadir juga Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan selaku bakal pasangan calon, tim kampanye, perwakilan partai politik serta Bawaslu Humbahas.

Binsar mengatakan, dari hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Dosmar Banjarnahor, berkas yang diketahui belum memenuhi syarat adalah pada dokumen model BB.1-KWK, yakni surat pernyataan bakal calon bupati yang tidak terdapat centang.

"Berkas yang tidak memenuhi syarat pada bakal calon bupati hanya masalah centangan pada berkas model BB.1-KWK yang tidak dicentang. Misalnya syarat calon SKCK tidak dicentang. Padahal SKCK-nya ada,” terang Binsar, Jumat, 18 September 2020.

Sedangkan berkas yang belum memenuhi syarat untuk bakal calon wakil Oloan P Nababan terdapat pada BB.1-KWK dan BB.2-KWK (daftar riwayat hidup) yang tidak dicentang.

Apabila selama tiga hari mereka tidak melakukan perbaikan syarat calon, maka mereka tidak ditetapkan

Kemudian adanya perbedaan tanggal lahir Oloan P Nababan pada dokumen persyaratan dalam surat keterangan dari pengadilan negeri dengan tanggal lahir yang tertulis di KTP elektronik.

“Untuk balon calon wakil bupati, adanya perbedaan tanggal lahir dan tempat tinggal di e-KPT dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri tidak sesuai. Surat keterangan itu tidak sesuai e-KTP, seperti tempat tanggal lahirnya di Medan. Padahal di surat keterangan itu di Purbalingga. Baru tanggal lahirnya di KTP, tanggal 13. Namun yang dibuat di surat keterangan itu tanggal 14. Hanya itulah yang tidak sesuai,” katanya.

Dijelaskan, bahwa sesuai dengan tahapan, KPU Humbahas akan menerima perbaikan syarat calon pada 19-21 September 2020.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dokumen syarat calon (perbaikan) pada 19-22 September 2020. Dan keesokan harinya, tanggal 23 Maret penetapan calon.

“Semua syarat calon yang lain beres, termasuk ijazah sesuai hasil verifikasi ke sekolah asal mereka. Namun apabila selama tiga hari mereka tidak melakukan perbaikan syarat calon, maka mereka tidak ditetapkan. Karena tidak memenuhi syarat," kata Binsar.

Untuk diketahui bilamana KPU Humbahas menetapkan Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 23 September 2020 nanti, dipastikan Pilkada Humbahas akan diikuti oleh calon tunggal dan bakal berhadapan dengan kolom kosong. []

Berita terkait
Potensi Konflik Agraria dalam Program Food Estate Humbahas
Kementerian Pertanian akan menjalankan program food estate di Kabupaten Humbahas, Sumut. Seluas 30 ribu hektare disiapkan lahan.
Mana Kajian KLHK pada Program Food Estate di Humbahas
DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya melakukan kajian dampak lingkungan program food estate di Humbahas.
Gerakan Politik Memenangkan Kolom Kosong di Humbahas
Pilkada 2020 di Kabupaten Humbahas, Sumut, sudah dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon. Gerakan memenangkan kotak kosong menggelinding.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.