Dosen Undip Ini Dicopot dari Jabatannya Terkait Dugaan Langgar Disiplin dan Kode Etik

Sanksi awal dugaan pelanggaran disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) tersebut mulai berlaku sejak dimulainya pemeriksaan hingga ada keputusan.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/5) malam. (ags)

Semarang, (Tagar 1/6/2018) - Universitas Diponegoro (Undip) membebastugaskan seorang dosen dari jabatan yang tengah diembannya saat ini. Keputusan pencopotan lantaran yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS)

"Maaf kami tidak menyebut nama. Ini berlaku untuk siapapun yang terduga. Maka bagi yang sedang memegang jabatan, selama pemeriksaan itu, berdasar PP 53 Tahun 2010, dibebastugaskan," ungkap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/5) malam.

Kendati enggan membeber identitas, namun Yos tidak menampik dugaan pelanggaran dosennya tersebut terkait ciutan yang bersangkutan di media media sosial. "Yang muncul di Facebook, sudah diproses," ujar dia. Dan dosen Undip yang kerap menulis status kontroversi soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Facebook adalah Prof Suteki.

Prof Suteki adalah salah satu guru besar di Fakultas Hukum Undip. Pemegang nomor induk pegawai 197002021994041001 ini juga menduduki jabatan cukup strategis sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum. Ia juga pernah menjadi saksi ahli di gugatan atas keputusan pemerintah membubarkan HTI.

Terkait dengan pencopotan jabatan, Yos mengaku sudah menandatangani surat keputusan. Sanksi awal dugaan pelanggaran disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) tersebut mulai berlaku sejak dimulainya pemeriksaan hingga ada keputusan.

"Pemeriksaannya mulai tanggal 6 Juni. Panggilannya tujuh hari sebelum diperiksa, sudah kami kirim surat panggilannya. Tapi saya sudah tandatangani surat pembebasan pejabat terperiksa itu," jelas dia.

Penanganan dugaan pelanggaran disiplin dilakukan oleh tim yang dipimpin Wakil Rektor II Dr Darsono. "Pelanggaran disiplin seperti jadi saksi ahli ada ijinnya atau tidak, mengajarkan ideologi yang benar atau tidak," kata Yos.

Dalam pemeriksaan tersebut Undip hanya sebagai pelaksana. Artinya keputusan sanksi ada di menteri, bukan di tangan rektor. "Beliau ini golongan IV, bukan kewenangan rektor, itu menteri," tegasnya. Soal sanksi terberat, Prof Yos menyebut pemecatan, baik sebagai PNS maupun dosen Undip.

"Kalau soal sanksi di PP 53/2010 ada banyak, mulai sanksi ringan, sedang dan berat, bisa sampai pemecatan, lengkap semuanya. Nanti kategorinya dilihat bagaimana konstruksinya oleh tim," jelas dia.

Tak hanya dugaan pelanggaran disiplin, dosen tersebut juga dibidik di dugaan pelanggaran kode etik. "Kode etik itu melakukan pelanggaran konten akademik, seperti apakah dia menjaga marwah sebagai guru besar, apakah dia memberikan ide keilmuwan tanpa data yang benar atau bohong atau agitasi," sambung dia.

Tim yang menangani adalah Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) yang dipimpin Prof Irianto. "Ini jangan dianggap enteng, ini lebih berat. Tapi kami tetap memakai asas presumption of innocent," tandas Yos.

Tidak menutup kemungkinan ada dosen lain yang bernasib serupa, diperiksa pelanggaran disiplin maupun kode etik. Namun tim Undip tengah melakukan pendalaman sekaligus pengumpulan bahan keterangan untuk menguatkan ada tidaknya pelanggaran. "Sementara baru satu orang," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, guru besar Hukum Undip Prof Suteki diseret ke sidang DKKE lantaran diduga pro dengan paham radikal. Lewat sejumlah postingan di media sosial, Prof Suteki menyiratkan dukungannya ke HTI. Di postingan lain, Prof Suteki juga pernah mempertanyakan sejumlah orang yang menyerang Mapolda Riau masuk kategori teroris dan layak dijerat dengan pidana terorisme.

Unggahan-unggahan tersebut memancing reaksi beragam dari nitizen. Investigasi Undip dari aduan masyarakat juga menemukan indikasi adanya sejumlah staf pengajar lain yang sepaham dengan Prof Suteki. Yakni CA pengajar di Fakultas Sains dan Matematika, FEW dosen FISIP dan SS pengajar di Fakultas Teknik Industri. (ags)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.