Jakarta - Dosen dari Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Bhakti Eko Nugroho, mengatakan kejahatan siber kian meningkat seiring dengan mewabahnya pandemi Covid-19.
Modusnya pun sangat beragam, mulai dari meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi, hingga pencurian data dan pembobolan rekening.
“Hal ini merupakan yang harus diwaspadai secara bersama mengingat tindak kejahatan ini semakin masif dilakukan," kata Bhakti dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021.
Menurut Bhakti, kejahatan siber di masa pandemi ini disebabkan terjadinya pola pola hidup masyarakat yang lebih banyak menggunakan jaringan internet.
Berdasarkan data dari kepolisian, mulai April 2020 hingga Juli 2021, setidaknya ada 937 kasus kejahatan siber yang dilaporkan.
Paling banyak adalah kasus, provocative, hate content, dan hate speech sebanyak 473 kasus. Lalu penipuan daring sebanyak 259 kasus, dan konten porno sebanyak 82 kasus.
Hal ini merupakan yang harus diwaspadai secara bersama mengingat tindak kejahatan ini semakin masif dilakukan.
Selain itu, faktor terjadinya kasus provocative, hate content, dan hate speech, karena residu politik yang muncul akibat pemilihan daerah maupun pemilu nasional sehingga mengakibatkan polarisasi masyarakat.
“Hal tersebut terbawa hingga saat ini di mana saat pandemi terjadi seharusnya masyarakat Indonesia bersatu untuk melawan wabah ini tetapi malah saling bertengkar dan menyalahkan satu sama lain,” ujarnya. []
Baca Juga: China Terapkan UU Baru Hadapi Kejahatan Siber