Doni Monardo: Tenaga Kesehatan Libur Bukan Hak Tapi Wajib

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan beristirahat maupun libur bagi tenaga kesehatan merupakan kewajiban.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo bersama nakes. (Foto: Tagar/Dok. Satgas Covid-19)

Jakarta - Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo merasa prihatin dengan tingginya angka fatalitas tenaga kesehatan yang kemudian memunculkan ide Pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Menurutnya libur bagi tenaga kesehatan bukan hak melainkan kewajiban.

“Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib!” tegas Doni.

Menurut data per 28 Desember 2020 ada sebanyak 507 tenaga kesehatan (Nakes) dari 29 provinsi di Indonesia yang telah gugur karena Covid-19. Sedangkan, pada bulan Desember ada sebanyak 96 nakes dan juga 57 dokter yang gugur. Angka ini merupakan angka fatalitas nakes tertinggi dalam sebulan selama pandemi.

Demi mewujudkan ide tersebut, Doni kemudian mengadakan rapat virtual yang menghadirkan pihak terkait termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta unsur lain seperti PB IDI, PP PMI, PPNI, KKI, Puskes TNI, PERSI, PERDATIN, dan lain-lain.

Sebenarnya, program pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pihak terkait juga dari KPCPEN serta Menteri Kesehatan. Nantinya, diharapkan perlindungan nakes ini dapat efektif bekerja pada awal 2021.

Perubahan perilaku di jajaran nakes adalah wajib. Libur dan istirahat bagi nakes adalah kewajiban,

Doni pun minta hal yang diperlukan terkait protap maupun SOP bidang untuk segera disiapkan. Mekanisme dokter beristirahat harus diatur, contohnya setelah tiga bulan bekerja terus-menerus maka wajib beristirahat selama seminggu dan selama istirahat tersebut kebutuan dipenuhi serta mendapatkan penghasilan tetap secara penuh.

Jika diperlukan juga fasilitas penunjang lain harus diatur seperti saat nakes ingin berlibur maka pesawat, kereta, hotel wajib memberikan diskon hingga 50% dan jika nakes sakit harus menjadi prioritas untuk mendapatkan penanganan.

“Jangan sampai terjadi dokter atau nakes justru kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit,” ujarnya.

Hal penting lainnya dikatakan oleh Doni yakni Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan harus menyiapkan mitigasi supaya nakes tidak sakit bahkan masuk ICU. “Dengan begitu, kita bisa menekan angka fatalitas nakes pada titik paling rendah,” ujarnya.

Ditekankan pula olehnya bahwa perubahan prilaku bukan hanya menjadi kewajiban masyarakat umum namun juga nakes yakni dengan mengatur jadwal libur maupun istirahatnya.

"Perubahan perilaku di jajaran nakes adalah wajib. Libur dan istirahat bagi nakes adalah kewajiban,” tegas Doni Monardo. []

Berita terkait
Doni Monardo: Setelah Divaksin, Warga Harus Terapkan Protkes
Doni Monardo menegaskan bahwa, vaksinasi yang sudah dilakukan bukan berarti sepenuhnya bisa terbebas dari virus Covid-19.
Nataru, Doni Monardo: Liburan Aman, Nyaman di Rumah Saja
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 imbau masyarakat rayakan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan di rumah saja.
Hari Ibu, Doni Monardo: Perempuan Hebat Pemutus Rantai Covid
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampaikan ucapan selamat Hari Ibu dan apresiasi seluruh perempuan hebat di Indonesia.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina