Dokter Mal Praktek di Makassar Bebas, Korban Kecewa

Kuasa hukum korban dugaan mal praktek kecantikan, suntik filler, inisial ADF, mengaku kecewa karena hakim membebaskan dokter Elisabeth.
Dokter Elizabeth saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kuasa hukum korban dugaan mal praktek kecantikan, suntik filler, inisial ADF, mengaku kecewa dengan putusan bebas hakim terhadap terdakwa dokter Elisabeth. Putusan bebas ini rencananya dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta oleh korban.

Jaksa menuntut empat tahun penjara. Tapi ini malah bebas. padahal fakta sidangnya sudah jelas.

Plural Law Firm, kuasa hukum ADF, Achmad Rudyansyah, mengatakan, Hakim mengabaikan fakta sidang dan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum terdakwa. Sehingga korban ADF belum mendapatkan keadilan yang diharapkannya di Pengadilan Negeri Makassar.

"Jaksa menuntut empat tahun penjara. Tapi ini malah bebas. padahal fakta sidangnya sudah jelas, terdakwa mengakui tidak melakukan prosedur berupa kesepakatan tertulis dan tidak memberikan penjelasan terkait risiko tindakan medisnya," kata Rudy, Jumat 3 Juli 2020.

Atas perbuatan dokter Elisabeth, lanjut Rudy, ADF mengalami cacat permanen. Sehingga hal ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan keadilan ke korban. Bukan justru seolah olah menyalahkan dan memberi tekanan baru pada mental korban.

"Tapi, alih-alih dijatuhi hukuman, hakim malah mengabaikan kondisi korban yang telah nyata mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, itu memberi tekanan baru ke psikologi korban," lanjutnya.

Rudy mengungkap, seharusnya jika Hakim benar-benar objektif, seharusnya fakta dan bukti-bukti terkait perbuatan pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal. Sebab, sudah sangat nyata, dokter Elisabeth pada faktanya bukan merupakan dokter spesialis kulit, melainka hanya menjalani beberapa pelatihan.

Lebih jauh Rudy juga mengaku menyesalkan tindakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel yang masih berpikir untuk melakukan kasasi. Padahal sudah sangat jelas, putusan hakim jauh dari tuntutan yang diajukannya.

"Tuntutan empat tahun dan putusan malah bebas. Itu dimana-mana Jaksa tidak perlu pikir-pikir dan repot-repot meminta petunjuk pimpinannya, itu hukumnya wajib. Jaksa secara otomatis menyatakan kasasi," ujarnya.

Demi untuk memberikan rasa keadilan terhadap kliennya itu, Rudy akan menempuh atau melayangkan laporan ke Komisi Yudisial RI di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga menyurati Komisi Kejaksaan agar menjadikan atensi atau perhatian khusus atas perkara ini.

"Makanya selain akan melaporkan ke Komisi Yudisial, kita bersurat pada Komisi Kejaksaan, kami berharap agar Komisi Kejaksaan memberi atensi dalam kasus ini. Apalagi saya khawatir, walaupun Jaksa nantinya menyatakan untuk kasasi, tapi melihat perkara ini berat sebelah, saya khawatir memori kasasinya diulur-ulur dan akhirnya kasasi tersebut tidak di terima," pungkasnya. []

Berita terkait
Covid-19 Sulsel Meningkat, Makassar Penyumbang Terbesar
Kota Makassar menjadi episentrum utama penularan virus Covid-19 di Sulawesi Selatan. Ini imbauan Gubernur Sulsel.
Aksi Pelaku Jambret di Makassar Viral di Medsos
Aksi jambret dua pemuda terhadap seorang ibu paruh baya di Kota Makassar viral di Media Sosial. Hingga kini pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Suami Istri Kompak Jual Sabu di Makassar
Sepasang suami istri di Kota Makassar ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina