TAGAR.id, Jakarta - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbet Rencana Peranginangin setelah membongkar makam korban kerangkeng manusia tersebut, Kamis, 14 Maret 2022. Proses pembongkaran makam Dodi membutuhkan waktu sekitar 3 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Dodi Santoso, warga Dusun Seribujadi B, Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat merupakan korban tewas keempat akibat kekejaman dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Dodi hanya bertahan delapan jam di dalam kerangkeng, setelah itu tewas.
Ayah korban, Maulana mengungkap anaknya itu masuk ke kerangkeng pada 12 Februari tahun 2018 lalu dan tewas di hari yang sama.
Saat itu Maulana sendiri yang mengantarkan anaknya ke kerangkeng pagi hari.
Namun begitu sore dia langsung mendapat kabar bahwa anaknya sudah tewas.
"Saya yang mengantarkan sendiri tahun 2018. Begitu saya antar pagi, sorenya dapat berita meninggal," kata ayah korban, Maulana, saat ditemui wartawan, Kamis, 14 April 2022.
Maulana mengungkap alasannya memasukkan Dodi ke kerangkeng karena kecanduan narkoba.
Maulan mengaku tak sanggup mengurus Dodi hingga akhirnya menyerahkan anaknya ke kereng dengan maksud penyembuhan.
Dodi diduga tewas akibat disiksa di dalam kerangkeng.
"Ceritanya karena anak saya mengalami sakit narkoba (Kecanduan) lalu saya bawa ke tempat rehabilitasi (Bupati Langkat)."
Saat ini makam Dodi telah dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Polisi masih menunggu hasil autopsi sisa jenazah.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sdangkan, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya. []
Baca Juga
- Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Suami Istri di Bukittinggi
- Istri Suruh Suami Perkosa Pedagang Aur Kuning Bukittinggi
- Polisi Kejar Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto
- Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bone Sulsel