DLH Sumbar Harapkan Kepala Daerah Membangun Sesuai KLHS

Kepala daerah diminta memastikan KLHS masuk dalam perumusan visi misi RPJMD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Para kepala daerah yang menjadi pemenang Pilkada 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan memperhatikan betul Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sejatinya, KLHS harus masuk dalam perumusan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Tujuannya berbarengan dengan komitmen global dan nasional untuk mensejahterakan masyarakat atau SDGs.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah, Jumat, 10 Desember 2020. Menurutnya, KLHS diamanatkan dalam UU Nomor 32 tahun 2009 yang juga tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 050/4801/SJ tanggal 25 Agustus 2020.

"KLHS penting untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Ini untuk memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan," katanya.

Menurut Siti, tujuan pembangunan berkelanjutan itu melingkupi empat pilar pembangunanm yakni sosial, ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola.

"Tujuannya berbarengan dengan komitmen global dan nasional untuk mensejahterakan masyarakat atau SDGs," tuturnya.

Menurutnya, penyusunan KLHS RPJMD Sumbar 2020 baru pada tahap evaluasi data tujuan pembangunan berkelanjutan dan penyusunan arah kebijakan serta indikasi program. Tahun 2021 akan dilanjutkan pengintegrasian atau sinergisasi dengan visi misi kepala daerah terpilih.

Selain Pemprov Sumbar, beberapa kabupaten dan kota juga sudah mulai melakukan evaluasi data diantaranya Pesisir Selatan, Agam, Pasaman Barat, Kota Solok dan Bukittinggi.

"Daerah lain yang belum diharapkan sesegera mungkin bisa melakukannya agar bisa pula disingkronkan dengan visi misi kepala daerah terpilih pada 2021," ujarnya.

RPJMD yang tidak mengindahkan KLHS sangat mungkin berdampak pada evaluasi RPJMD hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahun.

"Dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah jelas dikatakan bahwa program yang disusun harus memperhitungkan KLHS," katanya. []


Berita terkait
Kasus Corona di Sumbar Tembus 22.075 Orang, Meninggal 484
Kasus positif corona di Sumatera Barat bertambah sebanyak 111 orang.
Laporan Kasus Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Dicabut
Laporan kasus pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar dicabut dan akan segera diberhentikan.
Calon Gubernur Sumbar Mahyeldi Diperiksa Bawaslu
Calon gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah diperiksa Bawaslu Sumbar.