DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Terkait MoU

DKPP memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene.
DKPP memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, Selasa, 12 Januari 2021. (Foto: Tagar/Ist/Dok DKPP)

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Selasa, 12 Januari 2021.

Dilansir laman resmi DKPP, sidang pemeriksaan tersebut digelar secara virtual, dengan nomor perkara 191-PKE-DKPP/XII/2020. Perkara ini disidangkan berdasarkan aduan seorang mahasiswa bernama Jibran Jihad.

Jibran mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau karena telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Batam, yang Ketua Senat Universitas Batam tersebut, yakni HM Soerya Respationo, merupakan Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dalam Pilkada Tahun 2020.

Keduanya tercatat sebagai Dewan Pengarah dan Ketua Tim Kampanye.

Selain ketua senat universitas yang mencalonkan diri sebagai gubernur, menurut Jibran, Kepala Pengawas Yayasan Griya Husada yang menaungi Badan Penyelenggara Universitas Batam dan Wakil Rektor IV Universitas Batam juga tercatat dalam tim pemenangan Soerya Respationo.

“Keduanya tercatat sebagai Dewan Pengarah dan Ketua Tim Kampanye pasangan calon (paslon) HM. Soerya Respationo – Iman Setiawan,” kata Jibran dalam sidang.

MoU yang dilakukan oleh Bawaslu dengan Universitas Batam diyakini menimbulkan konflik kepentingan. Terutama dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam perhelatan Pilkada Serentak di Provinsi Kepulauan Riau

Pengadu meyakini MoU Bawaslu dengan Universitas Batam menimbulkan konflik kepentingan, terutama menyangkut pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Kepulauan Riau.

Jibran selaku pengadu juga mempertanyakan pengawasan Bawaslu Pemprov Kepulauan Riau, yang dinilainya tidak melakukan pengawasan saat Soeryo Respationo membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam dan melakukan proses belajar mengajar mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam.

Dia juga mempertanyakan kenapa Bawaslu tidak meninjauulang MoU tersebut, padahal sejak jauh hari Ketua Bawaslu Kepulauan Riau mengetahui bahwa Soerya Respationo selaku Calon Gubernur Kepulauan Riau menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Batam.

“Dari kedua peristiwa itu timbul pertanyaan bagaimana dengan integritas dan profesionalitas Teradu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,” lanjutnya.

Sementara, Muhammad Sjahri Papene selaku teradu mengatakan, nota kesepahaman dilakukan tidak hanya dengan Universitas Batam, tetapi juga dengan universitas lain di Kota Batam. Nota kesepahaman yang ditandatangani terkait pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2020.

“Kenapa kami menggandeng universitas dalam pengawasan partisipatif ini? Karena universitas memiliki banyak fungsi dan sumber daya untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya.

Terlebih penandatanganan tersebut dilakukan jauh hari sebelum Soerya Respationo ditetapkan sebagai peserta pilkada. Namun dia mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui bahwa Soerya Respationo masuk dalam bursa calon dalam proses penjaringan oleh partai politik.

“Informasi itu sampai ke kami (Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau), tetapi kami tetap fokus pada tahapan-tahapan pilkada yang telah ditentukan,” tuturnya.

Mengenai tudingan tidak adanya pengawasan pada kegiatan di Universitas Batam, dia mengatakan pihaknya telah mengofirmasi hal itu pada dosen dan peserta Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam. Hasilnya, Soerya Respationo disebut tidak mengarah pada kampanye.

“HM Soerya Respationo hanya menyampaikan sambutan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak ada sambutan mengarah ke kampanye, dan tidak ada atribut kampanye dalam bentuk apapun,” ucapnya.

Sidang virtual ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Didik Supriyanto, dengan anggota Sumianti (TPD Unsur Masyarakat) dan Parlindungan Sihombing (TPD Unsur KPU Provinsi). []

Berita terkait
DKPP Berhentikan Ketua KPU Boven Digoel dan Bawaslu Luwu
DKPP memberhentikan dua ketua penyelenggara pemilu, yakni Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
DKPP Jadwalkan Sidang Putusan 12 Perkara Tanpa Pengunjung
DKPP menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara pada Rabu, 23 Desember 2020.
DKPP Jadwalkan Periksa Ketua KPU Barru Usai Bawaslu Jember
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan untuk Ketua dan Anggota KPU Barru pada Selasa, 22 Desember 2020.
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah