Djoko Tjandra, MAKI Minta PPATK Usut Rekening Jenderal

MAKI meminta PPATK mengusut rekening Jenderal Polisi yang terlibat di dalam skandal buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut rekening jenderal polisi yang terlibat dalam skandal 'surat sakti' buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Setuju dan dukung PPATK untuk menulusuri dugaan suap dengan memeriksa semua rekening dari pihak-pihak yang terlibat hingga derajad ketiga, misal keluarga dan teman-temannya," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi Tagar, Senin, 20 Juli 2020.

Adegium kita kan kalau kemudahan tidak ada makan siang gratis, ada uang ada barang.

Boyamin mengatakan PPATK dapat memulai penelusuran aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra dari Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo. Sebab, bagaimanapun, Presetijo merupakan sosok yang membuat surat jalan Djoko Tjandra dan ikut mengawal buron tersebut memakai pesawat pribadi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Djoko Tjandra 3 Kali Bolak-balik RI - Malaysia 

"Dari situ saja dulu, nanti kan akan terbuka," ucap Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga menyebut sumber lain dari akun media sosial Twitter @digeeembok terkait pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan dugaan aliran uang kepada seorang jaksa senior mesti ditelusuri PPATK. 

Lalu, pihak lain seperti Imigrasi yang mempermudah Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lantaran tak melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan juga perlu ditelusuri.

"Yang terkait dengan NCB Interpol, dia juga dilepaskan status cekalnya dan red notice-nya dan juga misalnya Imigrasi, cekalnya hilang, ada paspor, itu kan nampak semua kemudahan," kata Boyamin.

"Adegium kita kan kalau kemudahan tidak ada makan siang gratis, ada uang ada barang," tutur dia.

Baca juga: Aziz Syamsuddin Hambat DPR Bahas Djoko Tjandra

Skandal kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan perwira tinggi Polri ini berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. 

Karena terbukti terlibat, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. 

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak meminta izin kepada pimpinan. 

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra. 

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. []

Berita terkait
Derita Tiga Jenderal Dicopot Gegara Djoko Tjandra
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot tiga jenderal polisi atas kasus pelarian buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Jenderal di Kasus Djoktjan, Apakah Mutasi Cukup?
Djoko Tjandra bebas bepergian, Tigor mengaku bahwa aparat kepolisian sudah tidak memiliki kreatifitas dalam membongkar persoalan ini.
Skandal Jenderal Pelindung Djoko Tjandra
Langkah Kapolri Idham Azis mencopot anak buahnya yang terlibat kasus Djoko Tjandra tepat. Opini Lestantya R. Baskoro