Djoko Tjandra dan Bola di Kejaksaan Agung

Polisi menangkap Djoko Tjandra dan menyerahkannya ke Kejaksaan. Kesempatan mengungkap kasus lain berkaitan dengan Djoko. Opini Lestantya R. Baskoro
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Oleh: Lestantya R. Baskoro

UNTUK penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kita perlu berterima kasih pada tiga orang ini: Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) M. Mahfud M.D, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Menko Polhukam, dengan gayanya yang khas “menyindir” sekaligus memastikan aparat kepolisian dan kejaksaan pihak yang mesti bertanggung jawab dan bisa menangkap Djoko Tjandra –jika mau. Presiden Joko Widodo tentu merestui dan mendukung penangkapan itu. 

Tertangkapnya Djoko Tjandra, setelah kabur selama 11 tahun, kini membuka kesempatan Kepolisian dan Kejaksaaan Agung menelisik semua kasus yang berkaitan dengan pria kelahiran Sanggau...

Dan Jenderal Idham Azis dengan cepat, memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan operasi senyap: membekuk Joko di Malaysia. Lewat pola hubungan police to police, Djoko dibekuk di apartemennya di Kuala Lumpur, sebuah apartemen mewah yang letaknya tak jauh dari “Menara kembar Petronas,” menara setinggi 452 meter yang menjadi kebanggaan rakyat Malaysia.

Idham Azis telah menyerahkan Djoko Tjandra yang ia sebut “licik” itu- ke Kejaksaan Agung, institusi yang akan mengeksekusi Djoko, koruptor pencairan hak tagih Bank Bali (cessie) senilai Rp 940 miliar yang kabur sehari sebelum Mahkamah Agung mengetuk palu menjatuhhkan hukuman pada Djoko dua tahun penjara. Sebelumnya, Idham Azis juga sudah menindak tiga anak buahnya, Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nurgroho Slamet Wibiwo karena diduga terlibat dalan memuluskan keluar masuk dan “jalan-jalan” Djoko di Indonesia. Tindakan ketiga petinggi kepolisian itu, yang semestinya membantu penangkapan Djoko memang memalukan –menampar wajah korps kepolisian.

Tertangkapnya Djoko Tjandra, setelah kabur selama 11 tahun, kini membuka kesempatan Kepolisian dan Kejaksaaan Agung menelisik semua kasus yang berkaitan dengan pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, pemilik Mulia Grup ini. Kita tahu, di Indonesia Djoko memiliki banyak properti yang tersebar di ruas-ruas jalan paling mahal di Ibukota, yang beberapa di antaranya –kabarnya- masih bersengketa atau bermasalah.

Bola kini ada di Kejaksaan Agung yang sekarang “menguasai” Djoko Tjandra. Kejaksaan bisa menelisik kembali kasus-kasus yang berkaitan dengan Djoko tersebut. Kejaksaan bisa memeriksa Djoko perihal siapa lagi yang membantu ia keluar masuk Indonesia selama ini. Juga, tentu saja, sejauh mana keterlibatan tiga petinggi polisi yang telah mendapat sanksi dari Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Informasi Djoko tentu penting bagi Jenderal Idham Azis.

Tak kalah penting adalah kasus pelariannya melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada 2009 silam. Tertangkapnya Djoko merupakan kesempatan emas Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut siapa yang diduga memberi informasi perihal hukuman Djoko hingga melindunginya sampai ia bisa dengan cepat meninggalkan Indonesia –dan memilih menjadi buron. Tidak masuk akal jika tak ada “orang dalam” yang membocorkan perihal vonis hukuman dua tahun yang akan dijatuhkan bagi dirinya –sehari sebelum ia kabur itu- sehingga Djoko dengan cepat memilih Papua Nugini sebagai negara tempat pelarian dan perlindungannya. Kejaksaan kita harap bisa memanfaatkan momen tertangkapnya Djoko ini untuk mengusus kasus tersebut.

Kasus lain yang harus dibongkar sejelas-jelasnya adalah perihal kepemilikan properti Djoko Tandra yang sempat hangat beberapa tahun silam. Dikabarkan, misalnya, Djoko bersengketa dengan Bank BRI dalam kepemilikan gedung BRI di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan juga menjadi salah satu pemilik Gedung Antara -gedung yang semestinya milik Kantor Berita Antara. 

Kita ingin tahu bagaimana duduk kasus ini dan sejauh mana penyelesaiannya –karena tak ada pengumuman resmi dari siapa pun. Kita tak tahu juga bagaimana keterlibatan Djoko dalam dua gedung tersebut. Ini kesempatan kejaksaan, kepolisian, juga siapa pun pihak-pihak yang dirugikan untuk menggunakan momen tertangkapnya Djoko mengungkap kasus tersebut sejelas-jelasnya. Seperti Menko Polkam Mahfud M.D., publik juga yakin Jaksa Agung dan Kapolri bisa menyelesaikannya. []

Berita terkait
Djoko Tjandra Resmi Dikerangkeng di Rutan Salemba
Bareskrim Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk ditahan di rumah tahanan Salemba.
Tangkap Djoko Tjandra, Prestasi Listyo Jadi Kapolri
Prestasi ini diyakini akan membuat Presiden Jokowi melirik Listyo sebagai calon pengganti Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri.
Djoko Tjandra Ditangkap, MPR Minta Koruptor Diburu
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang telah berhasil menangkap koruptor Djoko Tjandra.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.