DIY Targetkan Pemerintahan yang Bersih

Dalam upaya mewujudkan DIY sebagai pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Pemda DIY dan Bank BPD DIY menggalang kerjasama dengan Kejati DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan, SH, MH, menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata, hukum tata tegara, serta pendampingan hukum pada kebijakan daerah. (Foto: Tagar/Ratih Keswara)

Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Untuk itu, dilakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tentang penanganan masalah hukum perdata, hukum tata negara, serta pendampingan hukum pada kebijakan daerah.

Penandatanganan MoU (memorandum of understanding) dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan, SH, MH (22/8-2019) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta

Dalam sambutannya usai penandatanganan MoU, Sri Sultan mengatakan bahwa Pemda DIY menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini. “Kesepakatan antara dua pihak ini akan menjadi payung hukum danawal penanganan masalah hukum di bidang perdata di DIY. Selanjutnya Kejati bisa bertindak sebagai mediator dan fasilitator terkait dengan masalah perdata masyarakat dengan Pemda DIY,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan pun berharap, payung hukum yang jelas dapat membuat aparat bekerja secara profesional di bidang masing-masing. Dengan demikian, hubungan antara Pemda DIY dan masyarakat akan tetap harmonis.

Sri Sultan berharap Kejati DIY bisa membantu apabila Pemda DIY punya persoalan hukum yang sifatnya perdata, tata negara ataupun administrasi negara. “Dalam mengerjakan proyek yang sekiranya memiliki risiko kekhawatiran tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, perlu dikonsultasikan dengan Kejati untuk mencari jalan keluar,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan menyampaikan, pemerintah sebagi lembaga pelayanan masyarakat yang terlibat dalam urusan administrasi, transaksi keuangan, dan pelayanan publik, tentu memiliki tingkat resiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kajati DIY juga menandatangani MoU dengan PT Bank BPD DIY yang diwakili oleh Direktur Utama PT Bank BPD DIY, Drs Santoso Rohmad, MM. Penandatangan bersama PT. Bank BPD DIY ini juga terkait penanganan masalah hukum perdata, hukum tata usaha, serta pendampingan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati DIY, Erbagtyo, mengatakan Kejati DIY siap memberikan bantuan dan konsultasi hukum kepada Pemda DIY dan BPD DIY. MoU ini akan dilaksanakan sesuai kewenangan Kejati dalam bidang hukum.

“Ke depannya, kami akan mendampingi subjek hukum yang memang patut kita dampingi. Dalam hal ini, peran yang sudah ditunjukkan oleh Kejati adalah kita sudah pernah mendampingi gugatan perdata yang dialami Pemda DIY,” Ujar Erbagtyo.

Terkait dengan MoU bersama PT Bank BPD DIY, Erbagtyo menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan memberikan bantuan konsultasi hukum badan usaha tersebut. Termasuk jika nantinya BPD juga mengajukan bantuan legal audit pada pengelolaan keuangannya. MoU Kejati DIY dengan Pemda DIY dan PT Bank BPD DIY ini akan berlangsung selama satu tahun ke depan. []

Berita terkait
Paijo, Pemahat Wayang Kulit di Taman Sari Yogyakarta
Di sudut area cagar budaya Taman Sari di Kota Yogyakarta, Paijo khusyuk memahat kulit sapi untuk dijadikan wayang kulit. Ia menjadi tontonan turis.
PUPR Percepat Pembangunan Underpass Bandara Yogyakarta
Kementerian PUPR terus mempercepat penyelesaian pembangunan underpass Bandara Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Buntut OTT di Yogyakarta, KPK Perlu Awasi Proyek
KPK melakukan operasi tangkap tangak terhadap tiga orang dugaan suap di Yogyakarta. Salah satunya adalah Jaksa di kejaksaan Negeri Yogyakarta.