Divonis Kebiri Kimia Guru Pramuka di Surabaya Pasrah

Guru Pramuka di Surabaya, Rachmat Slamet Santoso dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan kebiri kimia oleh hakim PN Surabaya.
Terdakwa kasus pencabulan Rachmat Slamet Santoso dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan kebiri kimia oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, senin 18 November 2019. (Foto: Tagar/Haris D Santoso)

Surabaya - Guru Pramuka di Surabaya, Rachmat Slamet Santoso alias Memet dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan kebiri kimia oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 18 November 2019. 

Vonis tersebut dijatuhkan setelah pria 30 tahun ini melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya. Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Dwi Purwadi. 

Tapi tetap kami akan jalani proses hukum yang ada.

Dwi mengatakan Rachmat terbukti melakukan tindak pidana, yakni dengan melakukan perbuatan cabul kepada 15 siswanya, dan membuat anak didiknya mengalami trauma berat.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet terbukti bersalah secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidikan," kata Dwi.

Selain itu, Dwi mengatakan Mamet dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun juga diberikan opsi lain jika keberatan dengan denda uang tersebut.

"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," ucapnya.

Sementara terdakwa Rachmat Santoso Slamet mengaku putusan hakim dianggap terlalu berat. Namun ia tidak menyebut apa yang disebut berat, entah hukuman penjara atau kebiri kimianya.

"Berat aja. Tapi tetap kami akan jalani proses hukum yang ada,"ujarnya Rachmat.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.

Saat penyidikan, Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didiknya. Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah.

Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu dirumahnya. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. 

Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya. []

Baca juga:

Berita terkait
Petugas DKRTH Surabaya Temukan Granat Aktif
Penemuan granat nanas tersebut berawal saat petugas DKRTH Surabaya melakukan aksi bersih-bersih sungai di bawah jembatan Simokerto.
Pertamina Jamin Stok Solar di Jatim Aman
Pertamina dan Dinas ESDM Jawa Timur menjamin kelangkaan solar sudah teratasi, stok solar di SPBU sudah aman.
Didemo Dosen IAIN Madura Anggap PMII Ekternal Kampus
Eko didemo ratusan kader PMII Madura dan menuntut Rektor IAIN Madura Muhammad Kosim memecatnya.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)