Divonis Enam Tahun, Bambang Irianto Masih Pikir-pikir

Terbukti bersalah, Bambang Irianto divonis hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (1/8). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bambang Irianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama enam bulan karena dinilai bersalah melakukan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. (Foto: Ant/M Risyal Hidayat).

Sidoarjo, (Tagar 22/8/2017) – Terbukti bersalah, Wali Kota Madiun Nonaktif Bambang Irianto divonis hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda satu miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan," kata Hakim Unggul Warso pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/8).

Oleh hakim terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi putusan hakim, pengacara terdakwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar. Uang ini diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan. (yps/ant)

Berita terkait