Divonis 2 Tahun, Perdana Menteri Sunda Empire Ajukan Banding

Banding diajukan Nasri Banks yang mengaku sebagai perdana menteri Sunda Empire atas vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Tagar/Istimewa)

Bandung - Tidak terima divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Nasri Banks yang mengaku menjabat sebagai perdana menteri di kekaisaran fiktif Sunda Empire, mengajukan banding. 

Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin mengatakan kliennya itu beranggapan bahwa putusan tersebut dapat mengganggu eksistensi kekaisaran fiktif itu di mata internasional. Sehingga upaya hukum banding diajukan.

"Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalah-nya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, Selasa, 3 November 2020.

Meski begitu, pihaknya mengakui putusan hakim itu sudah sesuai dengan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum. Namun, kata dia, ada beberapa poin nota pembelaan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," katanya dikutip Antara

Baca juga:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. 

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa pekan lalu, 27 Oktober 2020.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. 

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.[]

Berita terkait
Anak Petinggi Sunda Empire Cari Harta Fiktif di Malaysia
Pihak imigrasi Malaysia menahan dua wanita yang diketahui anak dari petinggi Sunda Empire sejak 2007. Apakah benar karena mencari harta fiktif?
Pengacara Sunda Empire: Itu Cita-cita Bukan Halusinasi
Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana, menjalankan cita-cita bukan halu.
Curhatan Ridwan, Anggota Satpol PP Bulukumba Dianiaya 6 Pria
Ini curhatan Ridwan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Bulukumba yang dianiaya 6 orang pria.