Dituduh Terima Uang Panas Fayakhun, Yorrys Raweyai: Tak Masuk Logika

Dituduh terima uang panas Fayakhun, Yorrys Raweyai: tak masuk logika. “Kejanggalannya uang itu dia serahkan ke saya bulan Juni, masa Anda minta dukungan bayarnya sekian bulan setelah ‘jadi’?”
Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 14/5/2018) - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai menilai tak masuk logika jika dirinya menerima uang panas dari Anggota Komisi I DPR yang sekarang berstatus tersangka, Fayakhun Andriadi.

Tujuan pemberian uang dari Fayakhun kepada Yorrys ini disebut-sebut demi memuluskan langkah Fayakhun untuk menjadi Ketua Golkar DKI Jakarta.

“Dari laporan Fayakhun, dia memberikan uang kepada beberapa orang termasuk saya, untuk menjadi Ketua DPD DKI Jakarta bulan April yang lalu. Tapi kejanggalannya uang itu dia serahkan ke saya bulan Juni, masa Anda minta dukungan bayarnya sekian bulan setelah ‘jadi’, kan enggak masuk dalam logika,” papar Yorrys di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Tidak hanya itu, kata Yorrys, pengakuan Fayakhun yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK pun tidak jelas. Pasalnya, saat ia bertanya balik uang itu diberikan ke dirinya melalui siapa, dan dalam bentuk mata uang apa, rupanya tidak ada yang bisa menjelaskan.

“Terus yang ngasih (uang) itu sopir dia namanya Agus. Agus menyerahkan kepada ajudan atau sopir saya. Saya tanya siapa, karena supir saya ada dua, ajudan saya juga ada dua, jadi yang mana? Enggak tahu juga katanya. Jadi ya nebak-nebak gitu lah,” ucap Yorrys.

Yorrys pun menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai kedekatan khusus dengan Fayakhun, sehingga tak mungkin jika ia menerima uang panas dari tersangka korupsi kasus Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut.

“Saya terima dari mana? Enggak tahu ya kan. Saya tidak ada kedekatan khusus dengan Fayakhun, apalagi dalam konteks menjadikan dia Ketua Golkar DKI Jakarta, tidak ada konteksnya sama sekali,” tandasnya.

Diketahui, kedatangan Yorrys di markas antirasuah tersebut yakni untuk diperiksa KPK sebagai saksi Fayakhun Andriadi yang adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla.

Nama Fayakhun muncul pada fakta persidangan kasus dugaan suap Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1) lalu.

Saat itu nama Fayakhun disebut oleh pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Aris saat bersaksi. Erwin menyebut Fayakhun diduga turut meminta fee proyek tersebut. Erwin mengaku mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar itu disebut meminta uang USD 300 ribu untuk keperluan musyawarah nasional (Munas) Golkar tahun 2016.

Diketahui, Anggota Komisi I DPR itu merupakan tersangka keenam yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus suap Bakamla. Bahkan, KPK sudah memvonis empat dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. (sas)

Berita terkait