Dituduh Mencuri, Kakek di Malaka NTT Tewas Dibacok

Karena dituduh hendak mencuri sapi, seorang kakek di Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas dibacok.
Rofinus ditemukan oleh menantunya, YM, di Hutan Wekamanasa Dusun Uarau A, Babulu, Rabu, 15 Januari 2020, sekira pukul 16.00 Wita. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Kupang - Kepolisian Resor Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap motif pembunuhan Rofinus Iku 75 tahun, warga Dusun Uarau, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Kapolres Malaka, AKB Albertus Neno, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yusuf, mengatakan pelaku Ferdi Tesan, 49 tahun membunuh Rofinus karena dituduh korban hendak mencuri sapi miliknya.

"Pembunuhan dilatarbelakangi karena korban menuduh tersangka hendak mencuri sapi," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka berpapasan dengan korban di hutan. Pada saat itu, kata dia, keduanya sempat adu mulut karena korban menuduh tersangka hendak mencuri sapi miliknya. Korban mencabut parang dari sarungnya dan menyerang tersangka, namun tersangka kemudian mengambil alih parang dan membacok korban hingga tewas bersimbah darah.

"Polisi menangkap tersangka dikediamannya tanpa perlawanan pada hari Kamis, 6 Februari 2020," kata Iptu Yusuf, ketika dikonfirmasi Tagar, Senin 17 Februari 2020.

Pembunuhan dilatarbelakangi karena korban menuduh tersangka hendak mencuri sapi.

Usai membunuh, lanjut Yusuf,  pria 49 tahun itu melarikan diri dan berpapasan dengan YM menantu korban. "Pada saat itu YM mencari korban dan berpapasan dengan tersangka yang sementara memegang parang berlumuran darah," jelas Yusuf.

Ketika berpapasan, tersangka langsung melarikan diri. YM kemudian mencari korban dan menemukannya dalam kondisi tewas mengenaskan, ungkap dia.

Polres Malaka sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini karena tidak ada saksi mata pada saat kejadian. YM menantu korban bahkan tidak mengakui jika berpapasan dengan tersangka ketika mencari korban karena takut terhadap tersangka yang dikenal sebagai gebong komplotan pencuri di wilayah tersebut.

Kendati demikian, kata Yusuf, setelah berulangkali diperiksa akhirnya YM mengakui pada saat berpapasan dengan tersangka sedang memegang parang yang berlumuran darah.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Yusuf.

Sebelumnya, Rofinus Iku 75 tahun, warga Dusun Uarau, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tewas mengenaskan di hutan. Kakek tersebut diduga dibunuh lantaran ada bekas luka bacok di leher.

Rofinus ditemukan oleh menantunya, YM, di Hutan Wekamanasa Dusun Uarau A, Babulu, Rabu, 15 Januari 2020, sekira pukul 16.00 Wita. []

Berita terkait
Penganiaya di Matim NTT Terancam 5 Tahun Penjara
Kepolisian sektor Lamba Leda Manggarai Timur menahan pelaku penganiayaan yang menyebabkan tetangganya luka parah.
Polisi Jemput Pelaku Penganiayaan di Matim NTT
Polsek Lamba Leda, Manggarai Timur NTT menjemput pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya, Urbanus Ubun masuk rumah sakit.
Anak SD di Malaka NTT Lompat dari Mobil Penculik
Seorang anak SD bernama Simao Usfinit, 7 tahun, nyaris menjadi korban penculikkan di Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka, NTT.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.