Dituduh Memeras, Waka Polsek Medan Helvetia Laporkan Jefri ke Poldasu

Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan melaporkan Jefri Suprayogi ke Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara atas pencemaran nama baik.
Pengacara Joko Pranata Situmeang. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi, warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, atas kasus pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang mengatakan laporan itu disampaikan langsung ke Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 16 Desember 2020.

Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai

"Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan," kata Joko.

Dia mengungkapkan, Dedi dituduh menerima uang cash yang diberikan langsung oleh Jefri sebesar Rp 200 juta. Tak hanya itu, kliennya juga dituding menggunakan mobil Pajero Sport milik terlapor dengan cara mengganti pelat kendaraan tersebut.

"Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan-red) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor," ujarnya.

Lebih lanjut, Joko juga membantah Waka Polsek Helvetia tersebut kembali menggunakan handphone milik Jefri.

Menurutnya, handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia. Dia menegaskan, semua tuduhan tersebut bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.

"Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya," kata dia.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Joko, Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.

"Perlu juga saya tambahi kepada rekan seprofesi agar selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai, karena dapat mencemarkan nama baik seseorang," ucap Joko.

Sekadar informasi, persoalan ini termaktub dalam laporan Polisi dengan nomor: STTLP/2378/XII/2020/SUMUT/SPKT "III" terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.[]

Berita terkait
Poldasu Tahan Warga Pakpak Bharat, Ini Kata Hinca Pandjaitan
Hinca IP Pandjaitan merespons penahanan Mak Lolo oleh Polda Sumut, terkait kasus penyebaran isu SARA di Pakpak Bharat, Sumut.
4 Personel Polda Sumatera Utara Suspek Covid-19
Sebanyak empat personel di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dinyatakan positif dari hasil pemeriksaan rapid test.
Polda Sumatera Utara OTT Camat dan Sekcam di Langkat
Polda Sumatera Utara melakukan tangkap tangan Camat dan Sekretaris di Kabupaten Langkat.
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin