Jakarta - Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi, warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, atas kasus pencemaran nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang mengatakan laporan itu disampaikan langsung ke Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 16 Desember 2020.
Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai
"Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan," kata Joko.
Dia mengungkapkan, Dedi dituduh menerima uang cash yang diberikan langsung oleh Jefri sebesar Rp 200 juta. Tak hanya itu, kliennya juga dituding menggunakan mobil Pajero Sport milik terlapor dengan cara mengganti pelat kendaraan tersebut.
"Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan-red) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor," ujarnya.
Lebih lanjut, Joko juga membantah Waka Polsek Helvetia tersebut kembali menggunakan handphone milik Jefri.
Menurutnya, handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia. Dia menegaskan, semua tuduhan tersebut bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.
"Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya," kata dia.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Joko, Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.
"Perlu juga saya tambahi kepada rekan seprofesi agar selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai, karena dapat mencemarkan nama baik seseorang," ucap Joko.
- Baca juga: Soal Mobil, Polsek Medan Helvetia Siap Hadapi Laporan di Mabes Polri
- Baca juga: Penyebab Dua Perwira di Polda Sumatera Utara Dicopot
Sekadar informasi, persoalan ini termaktub dalam laporan Polisi dengan nomor: STTLP/2378/XII/2020/SUMUT/SPKT "III" terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.[]