Medan - Miris nian nasib bocah perempuan usia tujuh tahun di Kota Medan, Sumatera Utara. Dituduh mencuri uang Rp 8 ribu lalu dilaporkan ke polisi.
Pelapornya seorang pedagang di Pasar Kampung Lalang, Kota Medan. Dia menuduh bocah yang sudah tak punya ayah dan ibu itu mencuri uangnya dan melaporkan si bocah ke Polsek Sunggal pada Senin 12 Agustus 2019 lalu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Kota Medan, Iptu Syarif Ginting membenarkan bocah perempuan dituduh mencuri dan dilaporkan seorang pedagang yang merasa dirugikan.
Namun menurut Syarif, tuduhan itu tak terbukti dan bocah tersebut sudah dipulangkan, dijemput oleh bibinya dari Polsek Sunggal.
Dia dijemput bibinya, karena dia sudah tidak punya orangtua lagi
"Iya, sudah dipulangkan. Hari itu juga dipulangkan, karena pencurian itu tidak terbukti. Dia dijemput bibinya, karena dia sudah tidak punya orangtua lagi," kata Syarif, Rabu 21 Agustus 2019 sore.
Diketahui, kejadian berlangsung sekitar dua pekan lalu. Uang hilang sekitar Rp 8 ribu, membuat pedagang hilang kendali, lalu tega membawa masalah sepele itu sampai ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi menuju ke lokasi pasar. Kemudian pedagang yang mengaku telah menjadi korban bersama bocah perempuan itu dibawa ke kantor Polsek Sunggal.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kantong bocah perempuan ini, dan menemukan uang sebanyak Rp 5 ribu. Tetapi uang itu bukan dari hasil pencurian, melainkan hasil meminta-minta dari warga. []