Jakarta, (Tagar 6/2/2018) - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuding pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya melakukan fitnah terhadap dirinya dalam persoalan mega korupsi KTP elektronik (E-KTP).
Menurut SBY, kesaksian mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dalam sidang dengan terdakwa Setya Novanto beberapa waktu lalu yang menyebut dirinya pernah dilaporkan mengenai E-KTP yang bermasalah, merupakan rekayasa antara Mirwan Amir dan Firman Wijaya.
SBY mengatakan bahwa Mirwan Amir dan Firman Wijaya, melakukan fitnah terhadapnya. Ia bahkan menyebut ada pertemuan antara Firman Wijaya dan Mirwan Amir, sesaat sebelum persidangan.
Namun, saat dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut, Firman Wijaya tidak menjawab secara jelas ada atau tidak pertemuan tersebut. Ia hanya berujar untuk menghormati jalannya proses persidangan.
"Ini proses peradilan di KPK dan tipikor yang harus kita hormati," ungkapnya saat dihubungi Tagar News, Selasa (6/2).
Ia bahkan menegaskan, dalam persidangan tentu saja ada SOP yang harus dipatuhi. Seperti kerahasiaan saksi yang akan dihadirkan.
"Setiap saksi KPK dalam persidangan E-KTP selalu rahasia tidak ada yang tahu siapa yang akan diperiksa. Jadi jelas ya itu standar SOP," jelas Firman.
Tidak hanya memberikan pernyataan resmi, Ketua Umum Demokrat itu juga melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2).
"Secara resmi hari ini saya mengadukan Sdr Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," ujar SBY kepada wartawan seusai membuat laporan.
Firman Wijaya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah. Firman Wijaya dinilai telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan yang kemudian di sampaikan lagi luar persidangan.
Menanggapi pelaporan dirinya tersebut, Pengacara Setya Novanto ini kebingungan.
"Saya jadi bingung? Ini jelas mengganggu konsentrasi persidangan kasus ini," tutupnya. (nhn)
Berita terkait