Dituding Cemari Lingkungan, Pabrik Pakan Ternak Didemo

Para karyawan Petropac dan warga datang diangkut dengan empat unit bus dan kendaraan bermotor lain. Tiba di depan balaikota, mereka langsung menggelar orasi terbuka. Sejumlah spanduk dan poster juga dibentangkan massa. Diantaranya bertuliskan ‘Pencemaran Lingkungan = Kejahatan’, ‘Hama Kau Bina! Warga Dilema’, ‘Tegakkan SK Pencabutan Izin Lingkungan’.
Ratusan warga dan sejumlah karyawan di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Kota Semarang berdemo di depan Balaikota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/4). Mereka menuntut Pemkot Semarang menutup PT Havindo Pakan Ternak Optima lantaran dinilai mencemari lingkungan. (Agus)

Semarang (Tagar 25/4/2018) – Ratusan karyawan PT Petropack Agro Industries, Kawasan Industri Candi (KIC) dan warga Kelurahan Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang mendatangi kompleks Balaikota Semarang, di Jalan Pemuda No 148, Kota Semarang. Mereka menuntut Pemkot Semarang menutup aktivitas usaha PT Havindo Pakan Ternak Optima lantaran dianggap mencemari lingkungan.

“Segera tutup dan hentikan kegiatan industri PT Havindo Pakan Optima.  Dan hentikan pencemaran lingkungan yang terjadi,” kata koordiator aksi Michels Roland Zoro.

Para karyawan Petropac dan warga datang diangkut dengan empat unit bus dan kendaraan bermotor lain. Tiba di depan balaikota, mereka langsung menggelar orasi terbuka. Sejumlah spanduk dan poster juga dibentangkan massa. Diantaranya bertuliskan ‘Pencemaran Lingkungan = Kejahatan’, ‘Hama Kau Bina!  Warga Dilema’,  ‘Tegakkan SK Pencabutan Izin Lingkungan’.

Zoro mengatakan PT Havindo Pakan Optima selama ini telah melakukan aktivitas usaha yang berdampak pada kondisi lingkungan sekitar. Dampak tersebut sangat dirasa oleh karyawan Petropac dan warga yang ada di sekitar lokasi produsen pakan ternak tersebut, yakni di KIC Blok 11 C.
“Bau menyengat, kutu-kutu beterbangan dan dikhawatirkan akan menyebarkan penyakit-penyakit yang dapat menganggu kesehatan,” terangnya.

Ditambahkan Zoro, karyawan Petropac maupun warga Bambankerep sebelumnya telah menempuh upaya hukum terkait pencemaran lingkungan oleh Havindo. Upaya ini direspon positif oleh Pemkot Semarang dengan diterbitkannya SK Walikota Semarang No 660.1/3183/B.IV/VI/2017 tentang pengenaan sanksi ke PT Havindo Pakan Ternak Optima, tertanggal 8 Juni 2017.

“Namun begitu sanksi itu tidak diindahkan oleh PT Havindo, mereka tetap melakukan usaha yang membuat kondisi lingkungan tercemar,” tegasnya.
Perwakilan massa diterima pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Dalam kesempatan itu pihak DLH berjanji akan menelaah lebih lanjut persoalan kegiatan usaha Havindo dari sisi pengelolaan lingkungan. (ags)



Berita terkait
0
Rafael Nadal Lanjut ke Perempat Final Wimbledon 2022
Rafael Nadal menjadi pemain tunggal putra ketujuh berumur di atas 36 tahun yang lolos ke perempat final grand slam tenis Wimbledon