Ditolak Bawaslu Sumbar, Sengketa Bisa Lanjut PTTUN

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan bisa melanjutkan gugatan ke PTTUN setelah ditolak Bawaslu Sumatera Barat.
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Fakhrizal (kiri) dan Genius Umar (kanan) menggelar jumpa pers soal pelaporan KPU Sumbar ke Bawaslu RI dan DKPP. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Permohonan gugatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar ke KPU Sumatera Barat (Sumbar) ditolak Bawaslu Sumbar. Namun, ruang hukum lain yang bisa saja digunakan untuk melanjutkan sengkata masih ada.

Kita akan diskusikan ini beberapa hari ke depan, saya belum ketemu dengan beliau karena kesibukan masing-masing.

"Ada ruang hukum yang bisa digunakan beliau (Fakhrizal-Genius). Kalau kita lihat di dalam UU pilkada 10 tahun 2016 pasal 154 menyebutkan bahwa, apabila pihak yang merasa dirugikan tidak menerima putusan Bawaslu, maka dalam tiga hari kerja sejak putusan diumumkan, bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan," kata kuasa hukum bakal calon Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani, Senin, 17 Agustus 2020.

Selain itu, pasal lain yang bisa diupayakan adalah pasal 23 PKPU nomor 1 tahun 2020 atas putusan Bawaslu yang bersifat administratif bisa untuk diajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semua dikembalikan pada pak Fakhrizal dan Genius Umar. Kita akan diskusikan ini beberapa hari ke depan, saya belum ketemu dengan beliau karena kesibukan masing-masing," katanya.

Untuk diketahui, setelah melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan dan bukti-bukti serta kesimpulan yang diberikan pemohon, akhirnya Bawaslu Sumbar menolak semua permohonan yang dilakukan pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar.

"Selain itu keputusan yang diambil Bawaslu Sumbar, setelah mendengarkan penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selaku termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka beberapa waktu lalu," kata ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.

Meski demikian, kata Surya Efitrimen, pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam tiga hari kerja sejak diumumkannya putusan.

Sementara itu, saat dihubungi hingga berita ini ditulis Genius Umar belum memberikan keterangan apakah akan melanjutkan gugatannya ke PTUN atau tidak. []


Berita terkait
Fakhrizal-Genius Laporkan KPU Sumbar ke DKPP
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat jalur perseorangan melaporkan KPU Sumbar Bawaslu RI dan DKPP.
Dukungan Fakhrizal-Genius di Pessel Hanya 5 Ribu KTP
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat jalur perseorangan hanya mendapat 5 ribu KTP dukungan di Pesisir Selatan.
Fakhrizal-Genius Daftar Cagub Sumbar ke KPU
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat jalur independen, Fakhrizal-Genius Umar resmi mendaftar ke KPU Sumbar.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).