TAGAR.id, Jakarta - Keberadaan orang asing di Indonesia harus memberikan manfaat kepada bangsa Indonesia, disisi lain potensi gangguan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) dari keberadaaan orang asing perlu diwaspadai melalui kegiatan antisipasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kewaspadaan Nasional, Direktorat Jenderal Politik dan PUM (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Handoko Taruna saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah Tahun Anggaran 2023 di Shantika Premier Hotel, Semarang, Jawa Tengah Kamis, 9 Maret 2023.
Kegiatan ini sengaja mengangkat tema ‘Melalui Penguatan Koordinasi dan Kolaborasi, Kita Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah’ dengan tujuan meningkatkan sinergitas dan koordinasi pengawasan orang asing di wilayah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Pentingnya pembahasan isu-isu strategis bidang pemantauan dan pengawasan orang asing sehingga dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi peserta rapat koordinasi.
Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan Asing di Daerah dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah, diharapkan dapat menjadi solusi dalam penanganan pemantauan dan pengawasan orang asing di Daerah.
“Langkah antisipasi dapat dilakukan melalui kegiatan cegah dini, deteksi dini dan lapor dini terkait keberadaan dan aktifitas orang asing, sehingga diperlukan koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam rangka pengawasan dan pemantauan orang asing di daerah," ujar Sri Handoko Taruna.
“Sebagai bentuk antisipasi terkait hal-hal tersebut, pada akhirnya menuntut adanya sosialisasi secara berkelanjutan terhadap regulasi yang berkaitan dengan pemantauan dan pengawasan orang asing. Sosialisasi perlu dilakukan bagi aparatur dilapangan sehingga dapat meningkatkan soliditas dan sinergitas dalam pelaksanan tugas," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Sri Handoko Taruna menerangkan, disisi lain para stakeholder baik instansi Pemerintah Daerah maupun instansi Pemerintah Pusat vertikal harus memahami perspektif permasalahan orang asing dari sisi keimigrasian, keamanan diplomatik, dan intelijen negara, karena pada dasarnya keberadaan orang asing juga memiliki keterkaitan dengan kondisi lingkungan strategis.
“Adapun berkaitan dengan isu orang asing perlu diatensi hal menonjol sebagai berikut yaitu permasalahan pengungsi luar negeri yang masih seringkali menggaunggu ketentraman dan ketertiban umum di daerah akibat aksi unjuk rasa yang seringkali dilakukan, penyalahgunaan izin, adanya penelitian asing tanpa izin, adanya temuan kasus penipuan dengan modus online oleh WNA, serta adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang oleh WNA dan antisipasi spionase asing khususnya menjelang Pemilu 2024," tandas Sri Handoko Taruna dalam sambutannya.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk Tim Pemantauan Orang Asing dengan tujuan membantu tugas Tim Pengawasan Orang Asing yang dibentuk oleh Imigrasi, dikarenakan terbatasnya jumlah Kantor Imigrasi yang hanya sebanyak 125 sehingga tidak sebanding dengan jumlah kabupaten/kota yang berjumlah 514," tambahnya.
“Kami berharap daerah yang sudah membentuk Tim Pemantauan Orang Asing dapat memaksimalkan peran dan fungsinya secara sinergis dan kolaboratif bersama unsur instansi vertikal di daerah," tutup Sri Handoko Taruna.
Kegiatan tersebut ditutup oleh Kasubdit Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing, Direktorat Kewaspadaan Nasional, Ditjen Politik dan PUM, Kemendagri, Katarina Rambu Babang.
Ia menekankan pentingnya peningkatan sinergitas antara stakeholder melalui koordinasi, kolaborasi dan data sharing dalam rangka peningkatan pemantauan dan pengawasan orang asing dan lembaga asing.
“Pentingnya sinkronisasi program dan anggaran untuk pemantauan orang asing dan lembaga asing dengan memperhatikan ketentuan dan petunjuk pedoman penyusunan APBD setiap tahun," ucap Katarina.
Selanjutnya, pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terkait pemantauan orang asing dalam perspektif intelijen negara, keimigrasian, dan keamanan diplomatik bagi pemerintah daerah dan aparat terkait.
“Pentingnya pembahasan isu-isu strategis bidang pemantauan dan pengawasan orang asing sehingga dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi peserta rapat koordinasi," tambah Katarina.
“Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) perlu mengatensi perhelatan event internasioinal yang mengundang perwakilan dari negara lain seperti Piala Dunia U20 dalam rangka deteksi dini setiap potensi ancaman dan stabilitas sosial," tegasnya.
“Perlu meningkatkan kewaspadan terhadap potensi spionase yang mengancam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, dan gangguan stabilitas sosial politik," Tutup Katarina.
Rakor tersebut dilakukan secara hybrid yaitu melalui daring dan luring, dan dihadir juga secara langsung oleh perwakilan Badan Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia.
Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Hadir secara daring Badan Kesbangpol Kab/Kota yang mana peserta berjumlah 80 orang hadir secara luring, dan 230 peserta hadir secara daring.
Kegiatan ini diisi oleh Narasumber yang sangat ahli di bidangnya yang merupakan unsur stakeholder dalam pengawasan orang asing dan lembaga asing diantaranya adalah Direktur Keamanan Diplomatik Kemenlu, Agung Cahaya Sumirat. Direktur Wasdakim Imigrasi diwakili oleh Koordinator Pengawasan Keimigrasian, IGAK, Artawan. Direktur 3.2 BIN diwakili oleh Kasubdit Pengawasan Orang Asing dan Keturunan Asing, Kurniaji, serta Kaban Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Haerudin. []