Ditjen Imigrasi Buka Calling Visa Bagi WNA Israel dan Korut

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi WNA asal Israel dan Korea Utara mulai Senin, 23 November 2020.
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi Kemenkumham mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi WNA asal Israel dan Korea Utara mulai Senin, 23 November 2020. (foto: istimewa).

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi warga negara asing (WNA) asal Israel dan Korea Utara (Korut) yang menjadi subjek calling visa mulai Senin, 23 November 2020. 

Pelayanan itu sempat terhenti selama awal masa pandemi Covid-19. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menjelaskan, ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat, 20 November 2020.

Tim itu akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa.

Selanjutnya, kata dia, para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id. 

Baca juga: Dirjen Imigrasi Sudah Diminta Cekal Bambang Trihatmodjo

"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya. Senin, 23 November 2020 nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," ujar Arvin dalam keterangan tertulisnya Minggu, 22 November 2020. 

Dia melanjutkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui situs tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja. 

Arvin bilang, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur. 

Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakut dalam Pusaran Djoktjan?

Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu: 

1. Afghanistan 

2. Guinea 

3. Israel 

4. Korea Utara 

5. Kamerun 

6. Liberia 

7. Nigeria 

8. Somalia

"Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujarnya. 

Lebih jauh kata dia, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai terdiri dari: 

a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 

b. Kementerian Dalam Negeri; 

c. Kementerian Luar Negeri; 

d. Kementerian Tenaga Kerja 

e. Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

f. Kejaksaan Agung; 

g. Badan Intelijen Negara; 

h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; dan 

i. Badan Narkotika Nasional. 

"Tim itu akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa," kata Arvin. []

Berita terkait
Seminar Daring Tentang Imigrasi Bagi WNI di Slowakia
Perkembangan dunia membuat negara-negara di dunia mengubah peraturan keimigrasian, KBRI di Slowakia sosialisasikan peraturan keimigrasian
Alasan Imigrasi Paspor Jadi 10 Tahun Belum Berlaku
Imigrasi mengungkapkan aturan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun belum berlaku
Imigrasi Perketat Awasi Warga Negara Asing di Sulsel
Jumlah WNA yang mempunyai izin tinggal di Wilayah Sulsel sebanyak 2.499 orang pada periode Agustus 2020.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.