Ditjen Dikti Nizam: Tak Ada Gelar Profesor Kehormatan

Ditjen Dikti Nizam mengatakan tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi yang ada adalah gelar doktor kehormatan di universitas.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti) Nizam. (Foto: Tagar/Setneg.go.id)

Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti) Nizam, mengatakan tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi.

"Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam, dikutip Kamis, 10 Juni 2021

Ia mengatakan gelar kehormatan yang bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa disebut gelar doktor kehormatan. Gelar ini pun berbeda dengan status guru besar tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Apabila sudah melewati tahapan pemberian gelar yang ditetapkan perguruan tinggi, penerima bakal mendapat gelar kehormatan dengan disingkat Dr. (H.C.) dan ditempatkan di depan nama penerima. Gelar tidak disertai dengan gelar profesor atau disingkat Prof.


Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen.


Pengangkatan seseorang menjadi guru besar tidak tetap dilakukan dengan aturan dan fungsi yang berbeda lagi. Ia mengatakan guru besar atau profesor bukan merupakan gelar, melainkan jabatan.

"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap," ujarnya.

Menurutnya jabatan guru besar tidak tetap bisa digunakan untuk mengajar di perguruan tinggi. Jabatan tersebut, kata dia, diberikan bagi seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.

Berdasarkan UU Pendidikan Tinggi menyatakan jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.

Mekanisme pengangkatan ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat. Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan yang dimaksud dengan dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

Masih mengacu pada aturan yang sama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor. Profesor juga memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya.

Sebelumnya, Universitas Pertahanan RI (Unhan) akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap kepada Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jumat, 11 Juni 2021.

Berdasarkan undangan peliputan sidang senat di Universitas Pertahanan, Megawati akan menyandang gelar Prof. Dr. (H.C) di depan namanya setelah mengikuti pengukuhan. []

Berita terkait
Kampus Ditutup LLDikti, Mahasiswa di Sumut Telantar
Mahasiswa di STKIP Pelita Bangsa Kota Binjai mengeluh atas penutupan kampus tersebut oleh LLDikti Sumatera Utara.
25 PTS di Sumatera Utara Bakal Kena Sanksi LLDikti
25 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Utara belum melaporkan jumlah dosen, mahasiswa dan lainnya ke Forlap Dikti.
Imbauan LLDikti X untuk PTS 4 Provinsi di Sumatera
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X meminta seluruh kampus swasta di empat provinsi di Sumatera untuk mengoptimalkan kuliah online.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.