Ditjen Binwasnaker dan K3 Sosialisasikan Manfaat Program JKP

Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Ibu Haiyani Rumondang. (Foto:Tagar/Kemenaker)

Jakarta - Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Di mana, manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menyikapi aturan baru itu, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah melakukan sosialisasi beberapa PP, termasuk PP Nomor 37/2021 yang berlangsung pada Hari Selasa, 6 April 2021 dikemas dengan Talkshow yang merupakan kolaborasi Ditjen Binwasnaker dan K3 dengan Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Binwasnaker dan K3, Ibu Haiyani Rumondang menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Dirjen Haiyani menyampaikan, manfaat program JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama, adanya uang tunai selama 6 bulan. Kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan.

Pada kesempatan yang sama, saat menjadi narasumber sosialisasi PP No 37/2021 ini, Direktur Jaminan Sosial, Ibu Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial. 

Oleh sebab itu, Program JKP diharapkan dapat mempersiapkan pekerja yang ter-PHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan.

Terkait sumber pendanaan, Romie Erfianto, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa tidak ada penambahan iuran pada peserta, sebab modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti JKK (0, 14%), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada. []

Berita terkait
Komitmen Ditjen Binwasnaker Wujudkan 9 Lompatan Besar Kemenaker
Ditjen Binwasnaker Kemenaker berkomitmen mewujudkan kebijakan yang disebut “sembilan lompatan besar” Ketenagakerjaan.
Rencana Menaker Tingkatkan Kompetensi SDM di NTB
Untuk menunjang rencana destinasi wisata super prioritas Mandalika, Lombok Tengah, agar memberi manfaat bagi warga Menaker meningkatkan SDM di NTB.
Menaker Resmikan Workshop Pelatihan Calon Pekerja Migran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meresmikan workshop pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di BLK Lombok Timur.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina