Ditanya Dana Djoko Tjandra ke Atasan, Polisi: Buktinya Belum Ada

Kepolisian RI mengaku belum mendapat bukti permulaan ihwal dugaan aliran dana Irjen Napoleon Bonaparte kepada pihak yang disebut petinggi kita.
Kepolisian RI mengaku belum mendapat bukti permulaan ihwal dugaan aliran dana Irjen Napoleon Bonaparte kepada pihak yang disebut petinggi kita. (Tagar/tandaseru)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya belum mendapat bukti permulaan ihwal dugaan aliran dana Irjen Napoleon Bonaparte kepada pihak yang disebut 'petinggi kita' dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Kalau terungkap berarti kan ada buktinya. Itu buktinya belum ada," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 November 2020.

Biarkan persidangan berjalan, nanti kan fakta-fakta persidangan akan muncul semua.

Awi menyampaikan, informasi soal 'petinggi kita' itu baru dari berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi. Menurut dia, bisa saja informasi itu hanya sekadar pengakuan Tommy.

Baca juga: KPK Panggil Pimpinan MAKI Klarifikasi Gratifikasi Djoko Tjandra

"Kalau orang ini ngakunya untuk ini, untuk itu, pengakuannya dia kan. Kan itu semua harus dibuktikan. Sekarang tugasnya polisi membuktikan yang alirannya (dari) Djoko Tjandra tadi," ucapnya.

Dia berujar, penyidik membutuhkan bukti permulaan yang cukup untuk menelusuri sebuah masalah. Apabila tak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka polisi tidak dapat menelusuri hal tersebut.

Selanjutnya, Awi pun enggan berkomentar banyak dan menyerahkannya kepada proses pengadilan yang sedang berjalan. 

"Biarkan persidangan berjalan, nanti kan fakta-fakta persidangan akan muncul semua," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon Bonaparte hendak memberikan uang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada petinggi Polri.

Dalam isi dakwaannya, terungkap awal mula kesepakatan penghapusan DPO Djoko Tjandra. Irjen Napoleon sempat mematok biaya Rp 3 miliar melalui terdakwa Tommy Sumardi.

Baca juga: Boyamin: Djoko Tjandra Korban dari Penegak Hukum Indonesia

Namun, belakangan Irjen Napoleon tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut. Dia justru meminta kenaikkan harga kepada Tommy, dengan dalih ada setor ke atasan.

"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau' dan berkata 'petinggi kita ini'," tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Irjen Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.

Atas perbuatannya, Irjen Napoleon disangkakan menyalahi Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
Dakwaan Jaksa untuk Jenderal Polisi Disuap Djoko Tjandra
Dua petinggi polisi berpangkat jenderal didakwa jaksa karena menerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi Ajukan JC Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Merasa berjasa dalam membongkar kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Uang Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Buat Petinggi Kita Ini
Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang Djoko Tjandra dari Rp 3 miliar ke Rp 7 miliar untuk petingginya. Hal itu terungkap di persidangan.