Ditangkap Polisi di Majalengka Karena Ganja

Penangkapan DR bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daun ganja kering di pinggir jalan raya Rajahgaluh-Cirebon
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat memimpin press release pengungkapan kasus ganja. (Foto: Tagar/Charles).

Majalengka - DR, 26 tahun, warga Blok Lojiawi, RT 018/RW 009 Desa Ujung berung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi terkait kepemilikan daun ganja kering.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir serabutan ini ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Majalengka, di pinggir jalan raya Rajagaluh - Cirebon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka pada Jumat, 7 Februari 2020, sekitar jam 10.00.

Penangkapan DR bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daun ganja kering di pinggir jalan raya Rajagaluh-Cirebon dimana DR ditangkap.

"Anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang menjual narkotika jenis ganja pinggir jalan Raya Rajagaluh - Cirebon," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Nasori, Kamis, 27 Februari 2020.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DR. Di dalam tas milik DR, Polisi menemukan daun ganja kering 8 paket yang dibungkus plastik dan 2 linting dibungkus kertas papir yang akan jual kepada masyarakat. "Ganja ini rencananya oleh tersangka DR akan dijual kepada masyarakat," kata Bismo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Akhmad Nasori mengungkapkan DR diketahui sudah dua tahun menggunakan daun ganja kering. Pengakuan DR, barang haram itu dibeli dari Buluk di depan stadion Bima Cirebon seharga Rp. 200.000.

Polisi kini tengah memburu Buluk. DR bersama barang bukti 8 paket ganja kering, 2 linting daun ganja kering terbungkus fahfir,1 bungkus rokok kosong dan 1 tas selempang warna coklat diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DR akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
DPO Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polres Majalengka
DPO pelaku pembobol rumah kosong berhasil di ringkus polisi. Ke dua kaki pelaku di tembak karena sempat melarikan diri.
Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penipuan Gandakan Uang
Sat Reskrim Polres Majalengka meringkus dukun palsu yang menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Polres Majalengka Ringkus Pelaku Pencurian Ganjal ATM
Polisi Majalengka ringkus pelaku pencurian uang di ATM dengan tusuk gigi. Begini modusnya.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.