Disomasi LembAHtari, Bupati Tamiang: Salah Alamat

LembAHtari melayangkan somasi secara tertulis kepada Bupati Aceh Tamiang terkait adanya perusakan hutan produksi mangrove di Aceh Tamiang.
Mangrove (Foto: Sarangib/Pixabay).

Aceh Tamiang - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal melayangkan teguran (somasi) secara tertulis kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil terkait adanya perusakan hutan produksi mangrove di Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara kabupaten setempat.

"Kami hanya ingin mengingatkan bupati yang merupakan pemangku kebijakan di Kabupaten ini. Karena hingga saat ini publik tidak pernah mendengar upaya pemerintah setempat untuk mengarahkan agar hal ini segera dihentikan," ujar Sayed Zainal ketika ditemui Tagar, Selasa, 21 Juli 2020.

Sayed menganggap, dalam hal ini bupati tidak ada menunjukkan komitmen dalam menyelamatkan kawasan hutan bakau yang telah dirambah oleh orang tak bertanggung jawab. Sehingga dirinya mengaku harus melayangkan somasi ini terhadap bupati.

Selain bupati, kata dia, somasi juga dilayangkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang dan Camat Kecamatan Bendahara, dengan tembusan ke Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. "Dan sudah kami layangkan kemarin, Senin 20 Juli 2020," katanya.

Salah alamat somasi itu ditujukan kepada saya.

Sayed mengungkapkan, dasar lain somasi yang dilakukan ini karena adanya informasi yang diterima menyebutkan ada keterlibatan oknum kepala desa tetangga Desa Kuala Penaga ikut serta dalam melakukan alih fungsi hutan bakau dengan dalih kepentingan masyarakat. Menurut Sayed harusnya ada tindakan dari pemangku kebijakan di Kabupaten Aceh Tamiang untuk menelusuri perambahan hutan tersebut. Sebab hal ini jelas telah melanggar Undang - Undang  Nomor. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Jika terbukti, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah, dan ini tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.

Sayed mengaku, jika pihak LembAHtari juga sudah melaporkan permasalahan perusakan yang terjadi di Kecamatan Bendahara beberapa waktu lalu tersebut ke pihak Kapolda Aceh pada 7 Juli 2020 lalu. "Laporan secara tertulis juga telah kita layangkan ke Polda Aceh, dengan nomor surat: 101/L/LSM-LT/VII/2020," katanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil saat dikonfirmasi Tagar mengatakan somasi yang dilayangkan pihak LembAHtari terhadapnya itu salah sasaran atau salah alamat.

"Salah alamat somasi itu ditujukan kepada saya. Karena terkait perambahan hutan produksi mangrove yang terjadi di Kecamatan Bendahara pada waktu lalu itu adalah ranahnya provinsi, dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan di sini adanya di kota Langsa yakni KPH III Aceh," katanya.

Lagi pula, kata Mursil, permasalahan ini sedang dilakukan proses oleh pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh. "Seingat saya, pihak LembAHtari juga sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Polda dan KPH III Aceh. Jadi saya tidak punya wewenang mencampuri permasalahan ini, terkecuali pihak Polda dan KPH meminta bantuan untuk penyelesaian ini," kata dia.

Meskipun, Mursil mengaku permasalahan ini terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang dan dilakukan oleh masyarakatnya, namun tidak serta merta dirinya bisa mencampuri hal ini, sebab ranah penyelesaian sudah tingkat provinsi. [] 

Berita terkait
Dispensasi Nikah Usia Dini Meningkat di Aceh Tamiang
Permintaan dispensasi pernikahan anak di bawah umur Meningkat di Aceh Tamiang, Aceh.
Setengah Tahun, 3.001 Ibu Hamil di Aceh Tamiang
Dinas Kesehatan Aceh Tamiang mencatat jumlah ibu hamil dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020 sebanyak 3.001 orang.
Angka Perceraian di Aceh Tamiang Melonjak Drastis
Kasus perceraian di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh meningkat pada 2020. Hingga separuh tahun, tercatat sebanyak 379 kasus perceraian.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"