Disnaker Cianjur Stop Rekomendasi Pekerja Migran

Dinas tenaga kerja Cianjur menghentikan sementara rekomendasi pemberangkatan pmi sesuai dengan Permenaker no 151 tanun 2020.
Kepala Disnaker Cianjur, Jabar, Heri Suparjo. (Foto: Tagar/Muhammad Ginanjar).

Cianjur - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat ini tidak akan memberikan rekomendasi untuk pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Luar negeri. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 151 Tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia.

“Setelah ada keputusan tersebut kita tidak akan memberikan rekomendasi kepada para calon pekerja migran asal Cianjur,” kata Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Suparjo, di ruang kerjanya, Jumat, 20 Maret 2020.

Heri mengaku, saat ini ada beberapa yang meminta rekomendasi kepada Disnaker untuk bekerja ke luar negeri, namun pihaknya menolak memberikan rekomendasi karena terkait aturan dari Permenaker yang sudah keluar. ”Ada satu, dua orang kemarin yang minta rekomendasi tapi kan aturannya sekarang tidak boleh ada yang berangkat,” jelas Heri.

Heri menuturkan, aturan tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah mengenai perkembangan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia dan negara tujuan penempatan. ”Pemerintah memandang perlu dilakukan penghentian sementara penempatan pekerja migran sebagai upaya pencegahan,” ungkap Heri.

Sementara itu terkait dengan social distancing, Heri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja sebagai pelayan publik memang memperbolehkan para pencari kerja untuk datang ke Disnaker bagi yang akan membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja. Namun, tetap dengan berbagai ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. ”Tapi tetap kita antisipasinya mensosialisasikan kepada pencaker untuk selalu mencuci tangan, sebelum mereka masuk diperiksa suhu tubuh oleh petugas di luar, kemudian sambil menunggu para pencaker disosialisasikan sekaligus mempraktekan cara mencuci tangan yang baik,” tutur Heri.

Selain itu, upaya Disnaker dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik yakni menginstruksikan perusahaan menjalankan SOP pencegahan yang benar.” Di Pou Yuen dipersiapkan alat-alat IR Scan untuk mendeteksi tubuh disaat para karyawan akan masuk ke pabrik,” katanya.

Beberapa pabrik besar lain yang ada di Cianjur pun melakukan hal yang sama, dengan melakukan penyemprotan desinfektan dan mengukur suhu tubuh karyawan.” Di Pabrik kan ada aturan sendiri jadi memang tidak libur, tapi tetap kita pantau, bahkan untuk tenaga kerja asing (TKA) terus kita pantau, meskipun saat ini belum ada TKA yang datang lagi,” pungkasnya. []

- Muhammad Ginanjar

Berita terkait
Pemberangkatan Pekerja Migran dari Cianjur Turun
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, imbau agar calon pekerja migran melalui jalur yang sudah diatur