Diskriminasi Kelapa Sawit, Indonesia Resmi Gugat UE

Pemerintah Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO atas diskriminasi minyak kelapa sawit Indonesia.
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu, 7 Desember 2019.(Foto: Antara/Syifa Yulinnas)

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas diskriminasi atau boikot minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia. 

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto gugatan dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa melalui kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE.

"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan," ucap Agus di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.

Agus mengatakan sebelum mengambil keputusan ia telah melakukan diskusi dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit, melakukan kajian ilmiah serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan kebijakan RED II Uni mulai tahun 2020 hingga 2030 mewajibkan penggunaan bahan bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui.

Sedangkan Delegated Regulation mengategorikan CPO ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi dan biofuel yang berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan di Uni Eropa.

"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," ujar Wisnu.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo menambahkan inisiasi awal dalam gugatan ataupun proses konsultasi ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota.

Gugatan dilakukan jika menganggap kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Diharapkan melalui konsultasi ini dapat ditemukan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak. []

Berita terkait
Penerapan B100, Buka Moratorium Izin Kelapa Sawit
Moratorium untuk pengembangan kelapa sawit saat ini mungkin harus sudah dibuka kembali.
Boikot UE Ancam Petani Sawit Jadi Pengangguran
Peneliti dari INDEF Bhima Yudhistira memastikan rencana Uni Eropa (UE) boikot minyak kelapa sawit (CPO) berdampak negatif.
Sah, Sawit Indonesia Dilarang di Eropa
Sawit Indonesia telah dilarang dari Uni Eropa.